Kadis PERKIM Lahat Jelaskan Ini Pembatalan Paket Proyek Tender
LAHAT, suarasumsel.net —— Penetapan pemenang tender yang dikeluarkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dinas perumahan rakyat kawasan pemukiman dan pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lahat, telah sesuai prosedur dan mekanisme.
“Tidak ada pembatalan sepihak, dan penetapan pemenang tender proyek tersebut, sudah sesuai prosedur serta mekanisme yang berlaku,” ungkap kepala dinas (Kadis) PERKIM Kabupaten Lahat, Limra Naufan ST, MT, pada Minggu (16/6/2024).
Kenapa sesuai dengan prosedur dan mekanisme, Limra mengatakan, dikarenakan sudah di Gugat atas Perbuatan Melawan Hukum, sehingga, pihaknya siap ikuti proses hukum tersebut.
“Silakan mereka menggugat, kami siap ikuti proses hukum itu. Dan, kami dari Dinas PERKIM sudah menunjuk Redhi dan rekan-rekan sebagai kuasa hukum,” tambah Limra.
Yang jelas disampaikan Limra, pembatalan atas pemenang tender yang dikeluarkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dinas perumahan rakyat kawasan pemukiman dan pertanahan (DPRKPP) Lahat telah sesuai dengan prosedur.
Dikarenakan, sambung Limra, ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
“Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat, tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan,” pungkasnya.
Sementara, tim kuasa hukum penggugat kantor hukum ARA & Partner, Adv Ade Candra SH, MH, Adv Gilang Kharisma Ramadhan SH, dan Adv Sanderson Syafe’i SH mengungkapkan, kami akan mendampingi CV Tunas Jaya Sakti dan CV Delima Maju bersama untuk mendapatkan haknya.
“Karena, hal ini menurut pendapat dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa yang diikuti diduga banyak terdapat kejanggalan, dan juga sangat merugikan selaku klien kami,” ucapnya. (D1N)