Saat Bekerja R.A Dicokok Team Jagal Bandit Polres Lahat “Diduga Pelaku Pencurian dan Penadahan”


LAHAT, suarasumsel.net —- Kembali unit Sat Reskrim Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau 480 KUHP.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M,Si didampingi Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya unit Satreskrim Pidum Polres Lahat telah mengungkap kasus Pencurian dan Penadahan.

Dijelaskannya, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl MTQ kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat kabupaten Lahat, yang dilakukan oleh terduga Tersangka berinisial R.A (17) warga Talang Berangin RT/RW 013/005 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Liespono mengatakan, untuk kronologis kejadian pada Sabtu (25/6/2024) sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Jl MTQ kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Penadahan dengan cara Pelaku mengambil satu buah Handphone merk OPPO A58 warna hijau bercahaya dengan Nomor IMEI 1: 865813061958252. 2: 865813061958245 yang sedang jatuh di Jl MTQ.

“Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000 lalu, korban melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” ujar Liespono.

Selanjutnya, untuk kronologis penangkapan dikatakan Liespono, pada Selasa (18/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB, Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH, telah melakukan penangkapan TSK berinisial R.A ditempat terduga pelaku bekerja di Talang Berangin kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Tersangka diduga telah melakukan Pencurian dan Penadahan, kemudian TSK dilakukan penangkapan oleh Team Jagal Bandit unit Pidum Polres Lahat. Setelah diamankan TSK dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

“Saat ini TSK berikut barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Lahat guna untuk penyidikan lebih lanjut. BB berupa 1 buah kotak handpone merk OPPO A58 warna putih dengan Nomor Imei 1 :865813061958252 imei 2 : 865813061958245, dan 1 buah handpone merk OPPO A58 warna hijau bercahya dengan nomor Imei 1 :865813061958252 imei 2 : 865813061958245,” pungkas Liespono. (D1N)

Berita Terkait

Top