Diduga Kelalaian Pemdes Tebing Abang, Warga Yang Berhak Terima BLT Masih Tercecer


SEMENDE, suarasumsel.net — Pada pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Desa Tebing Abang Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) Tahun Anggaran 2024, masih terdapat warga yang diduga memenuhi kriteria sebagai penerima  BLT tetapi lalai dalam pendataan oleh Pemerintah desa sehingga tercecer dan tidak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pendamping Desa Kecamatan SDT, Okta saat dimintai komentarnya, Rabu (19/6) mengatakan, sebagai pendamping desa dirinya telah mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) du wilayah Kecamatan SDT untuk melakukan pendataan penerima BLT DD sedetail mungkin.

“Pendataan KPM BLT perlu dilakukan agar tidak ada warga yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PMK No 146 tahun 2023 tercecer atau terabaikan sehingga tidak terakomodir sebagai penerima BLT yang diputuskan melalui Musyawarah desa (Musdes),” katanya.

Okta merincikan, berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 4 PMK No 146 tahun 2023 menegaskan, kriteria calon KPM BLT Desa adalah warga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel.

“Selain itu calon KPM BKT juga harus bukan penerima bantuan  sosial  program  keluarga harapan (PKH), merupakan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan atau  perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin,” rincinya.

Masih menurut Okta, dengan demikian jika masih ada warga yang termasuk dalam 5 kriteria tersebut harus diakomodir, jika tidak Pemerintah Desa terkait bisa dianggap tidak merealisasikan dana desa (DD) sesuai ketentuan yang dapat berdampak penundaan pencairan DD dan pengurangan alokasi DD TA selanjutnya.

“Bagi warga yang memenuhi syarat tetapi belum terakomodir dipersilahkan menyampaikannya kepada Pemerintah Desa masing – masing atau kepada pihak Kecamatan agar dapat diajukan sebagai KPM BLT DD pada periode selanjutnya sepanjang nominalnya tidak melebihi 25 ℅ dari DD,” pungkasnya.

Kepala desa Tebing Abang, Sumarlin melalui Kepala Dusun (Kadus) 1, Lidia saat dikonfirmasi mengungkapkan, jika KPM BLT TA 2024 Desa Tebing Abang yang diputuskan, melalui Musdes ada 5 KPM tetapi yang disetujui hanya 4 KPM karena 1 KPM lainnya termasuk juga sebagai penerima  PKH.

“Oleh karena itu tahun ini (2024/red), Desa Tebing Abang hanya menyalurkan dana BLT untuk 4 KPM dengan jumlah Rp 300 ribu/bulan selama 12 bulan dengan nilai total Rp 14.400.000,” ungkapnya.

Saat ditanya alasan Pemdes Tebing Abang tidak memaksimalkan alokasi dana BLT DD sebesar 25 ℅ dari DD, Lidia tidak dapat berkomentar banyak karena bukan kewenangannya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, salah satu warga yang diyakini memenuhi syarat sebagai KPM BLT DD, Surman melalui anaknya, Lekae saat dimintai keterangannya mengakui tahun sebelumnya ayahnya menjadi salah satu KPM BLT DD, tetapi tahun 2024 nama ayahnya tidak lagi termasuk KPM BLT DD.

“Aku dek tau ngape tahun ini bapangku tu dek dapat, mungkin KPM BLT DD tahun ini lebih mampu dari pejadiku, anye ye jelas bapang ku tu penderita sakit kronis, dekde tau agi begawi, bukan penerima PKH dan sudah lanjut usia,” akunya. (Jeri).

Berita Terkait

Top