Tidak Maksimalkan 25 ℅ Dana BLT, Puluhan Warga Desa Tebing Abang Tidak Terakomodir
Salah satu Lansia warga Desa Tebing Abang yang diyakini memenuhi syarat KPM tapi tidak terakomodir
SEMENDE, suarasumsel.net — Pada penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) periode bulan Januari – Juni 2024, Pemerintah Desa (Pemdes) Tebing Abang Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) dipastikan tidak memaksimalkan alokasi BLT sebesar 25 ℅ dari DD sehingga banyak warga yang diyakini memenuhi syarat tidak terakomodir.
Jika DD Tebing Abang TA 2024 sebesar Rp 800 juta, maka alokasi maksimal untuk BLT sebesar Rp 200 juta atau setara dengan 55 KPM, namun Pemdes Tebing Abang hanya merealisasikan penyaluran BLT kepada 4 KPM dengan nilai total anggaran 1 tahun sejumlah 14.400.000 atau kurang dari 2 ℅ DD.
Kepala desa (Kades) Tebing Abang, Sumarlin melalui Kepala Dusun (Kadus) I, Lidia saat dikonfirmasi mengakui KPM BLT TA 2024 Desa Tebing Abang berdasarkan Musdes terdapat 5 KPM tetapi yang diusulkan tetapi hanya 4 KPM yang disetujui karena 1 KPM lainnya teemasuk juga sebagai penerima PKH.
“Oleh karena itu tahun ini (2024/red), Desa Tebing Abang hanya menyalurkan dana BLT untuk 4 KPM dengan jumlah Rp 300 ribu/bulan selama 12 bulan dengan nilai total Rp 14.400.000,” ungkapnya.
Saat ditanya alasan Pemdes Tebing Abang tidak memaksimalkan alokasi dana BLT DD sebesar 25 ℅ dari DD yang mengakibatkan puluhan warga lainnnya tidak terakomodir, Lidia tidak dapat berkomentar banyak karena bukan kewenangannya.
Pendamping Desa Kecamatan SDT, Okta saat dimintai komentarnya mengungkapkan, dirinya telah mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan SDT untuk melakukan pendataan penerima BLT DD sedetail mungkin.
“Pendataan KPM BLT perlu dilakukan agar tidak ada warga yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PMK No 146 tahun 2023 tercecer atau terabaikan sehingga tidak terakomodir sebagai penerima BLT yang diputuskan melalui Musyawarah desa (Musdes),” katanya.
Okta merincikan, berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 4 PMK No 146 tahun 2023 menegaskan, kriteria calon KPM BLT Desa adalah warga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel.
“Selain itu calon KPM BKT juga harus bukan penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), merupakan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin,” rincinya.
Masih menurut Okta, dengan demikian jika masih ada warga yang termasuk dalam 5 kriteria tersebut harus diakomodir, jika tidak Pemerintah Desa terkait bisa dianggap tidak merealisasikan dana desa (DD) sesuai ketentuan yang dapat berdampak penundaan pencairan DD dan pengurangan alokasi DD TA selanjutnya.
“Bagi warga yang memenuhi syarat tetapi belum terakomodir dipersilahkan menyampaikannya kepada Pemerintah Desa masing – masing atau kepada pihak Kecamatan agar dapat diajukan sebagai KPM BLT DD pada periode selanjutnya sepanjang nominalnya tidak melebihi 25 ℅ dari DD,” pungkasnya. (Jeri)