Terdakwa SAR Predator Anak Dituntut JPU 13 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta
LAHAT, suarasumsel.net —- Bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat kembali dilaksanakan Sidang Terdakwa SAR yang merupakan Predator anak dibawah umur.
Sidang kasus pemaksaan persetubuhan anak dibawah umur atau Predator tersebut, digelar dengan Agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa SAR oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, pada Selasa (25/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH mengungkapkan, dalam sidang lanjutan kasus persetubuhan anak dibawah umur atau Predator Anak ini, dengan terdakwa SAR dengan Agenda Tuntutan.
Dalam pembacaan Tuntutan itu, dikatakan Zit Muttaqin, bahwa terdakwa SAR telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dijelaskan Zit Muttaqin, dalam sidang ini Terdakwa SAR secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap anak korban MAI.
“Maka dengan ini JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menuntut Pidana Penjara selama 13 tahun dikurung selama Terdakwa berada dalam tahanan perintah tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.100 juta dengan Subsider 6 bulan pidana kurungan,” ungkap Kasus Intelijen Kejari Lahat.
Ini membuktikan, sambung Zit Muttaqin, bahwa Kejari Lahat terus berkomitment untuk menuntut tinggi para “Pelaku Predator Anak” yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan, karena merupakan Generasi Penerus Bangsa. (D1N)