Resmi Jabatan Kades 8 Tahun, Pemkab Lahat Telah Mempersiapkan Semua Administrasi


LAHAT, suarasumsel.net —- Kabar gembira sedang menyelimuti para Kades dikabupaten Lahat, pasalnya dalam audensi bersama DPC APDESI Jum’at (5/7) PJ Bupati Lahat akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dari Enam tahun menjadi Delapan tahun.

Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid S.STP M.Si, saat menyambut audiensi DPC APDESI Kabupaten Lahat mengatakan, pertemuan ini merupakan ajang silaturahmi pasca pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) sekaligus membahas implementasi Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dimana, salah satu topik utama yang dibicarakan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun,”ujarnya.

M Farid menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat sedang mempersiapkan semua administrasi yang diperlukan untuk menerapkan ketentuan baru ini.

“Insya Allah, tidak ada kendala dalam pemberkasannya dan dalam kurun waktu dua minggu ke depan, kita akan melaksanakan pengukuhan dan pelantikan kepala desa dengan masa jabatan delapan tahun,” ujar Farid.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPC APDESI Kabupaten Lahat dalam meningkatkan kualitas pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat. (D1N)

Berita Terkait

Top