AKP Sapta Eka Yanto Pimpin Langsung Pengungkapan Kasus Senpi Musi 2024


LAHAT—–Jajaran Satreskrim Polres Lahat, dibawah pimpinan AKP Sapta Eka Yanto SH, M,Si telah berhasil ungkap kasus tindak pidana menyimpan, memiliki senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951. Dalam rangka Ops Senpi 2024.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan, Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk tersangka SKR (58) warga Perumnas RT 006 RW 005 kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Ia menjelaskan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Pondok desa Sumber Karya kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, waktu kejadian pada Minggu (7/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Pondok desa Sumber Karya kecamatan Gumay Ulu, Lahat.

Liespono menceritakan, untuk kronologis kejadian pada Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB, saat itu terduga tersangka berada di depan pondok di kebun di desa Sumber Karya kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, berawal tersangka sedang duduk di depan pondok dan tiba tiba datang beberapa orang yang tidak kenal dan tersangka menyadari bahwa orang tersebut adalah Anggota Kepolisian dan menanyakan kepada saya keberadaan senjata api rakitan tersebut.

“Lalu, saya memberitahu kepada Anggota Kepolisian tersebut tempat saya menyimpan senjata api rakitan tersebut dan selanjutnya tersangka di amankan dan di bawa ke kantor Polisi untuk di periksa lebih lanjut,” ungkap Liespono, pada Rabu (10/7/2024).

Kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB bertempat di kebun milik tersangka yang berada didesa Sumber Karya kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat, tersangka diamankan bersama barang bukti oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat. Pada saat tersangka sedang duduk di pondik miliknya.

“Kemudian tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Sedangkan, barang bukti (BB) berupa 12 botol kaca timah kelereng, 1 botol kaca berisi misui/sendawa, 18 botol plastik merk caplaiy, 1 serabut kelapa sebanyak sekepal tangan, 1 buah kawat bergagang kayu sepanjang 20 cm, 2 buah bambu sepanjang 30 cm, 1 buah botol plastik berisi misui/ sendawa, dan 1 unit pucuk senjata api rakitan (kecepek) sekira panjang nya 1 meter,” pungkasnya. (D1N)

Berita Terkait

Top