Korupsi DD 2019 Silam, Aset Milik Hepi Hajarol Akbar Disita Kejari Lahat
LAHAT, suarasumsel.net —– Tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat telah berhasil menyita Aset Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa Tanah dan Bangunan milik Hepi Hajarol Akbar yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019.
Kegiatan sita aset dan eksekusi milik Hepi Hajarol Akbar tersebut, dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, bertempat didesa Gunung Megang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, pada Kamis (18/07/2024).
Turut hadir serta ikut menyaksikan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat dalam sita aset, Camat Jarai, Kepolisian, dan Perangkat desa setempat.
“Benar, Tim Pidsus Kejari Lahat telah berhasil menyita Aset milik Hepi Hajarol Akbar terduga Korupsi DD tahun anggaran 2019 silam, didesa Gunung Megang kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat,” ungkap Kejari Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH, pada Jum’at (19/07/2024).
Ia menjelaskan, terhadap aset Tanah dan Bangunan yang telah disita Eksekusi tersebut, akan dilakukan pelelangan guna memenuhi pembayaran uang pengganti Terpidana Hepi Hajarol Akbar sebesar Rp. 422.796.850.46′- .
“Dalam rangka untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5733K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 Desember 2023, atas nama Terpidana Hepi Hajarol Akbar dan Surat Perintah pencairan harta benda milik Terpidana Nomor:P-48a:039/L.6.14/Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024,” tambahnya.
Untuk diketahui, sambung Kasi Intelijen Kejari Lahat, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A khusus telah menjatuhi Vonis terhadap Terpidana Hepi Hajarol Akbar dengan hukuman Pidana Penjara selama 5 tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 250.000.000′- subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
“Serta membayar uang Pengganti sejumlah Rp. 422.796.850.46′- (empat ratus dua puluh dua juta, tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah koma empat puluh enam sen) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah keputusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” pungkas Zit Muttaqin. (D1N)