Karyawan PT PPA Diduga Dipecat Tanpa Selembar Surat dan Pesangon


LAHAT, suarasumsel.net —- Mediasi Pihak PT Putra Perkasa Abadi (PPA) yang merupakan Subkontrak PT MIP dengan salah satu pekerja yang menuntut pesangon PHK akhirnya bubar saat proses mediasi.

Padahal, mediasi yang difasilitasi Disnakertrans tersebut dihadiri langsung HRD PT PPA Mansyur dan Sap, yang merupakan pekerja PT PPA yang dipecat.

Terungkap dalam mediasi itu, Sap menekankan agar pihak PT PPA langsung membahas ke pokok persoalan agar dapat merealisasikan pesangon PHK yang harus diterimanya dan jangan berbelat – belit.

“Jangan dibenturkan saya dengan semua peraturan di PT PPA. Saya mengerti saya sudah dipecat, sekarang saya menuntut pesangon. Kalau tidak bisa membayar pesangon sampaikan saja kepada saya dan pihak Disnakertrans, jangan berbelat – belit membacakan semua aturan perusahaan dalam mediasi ini,” ungkapnya, pada Jum’at (26/07/2024).

Dijelaskan Sap, bahwa bukan hanya dirinya saja yang bernasib seperti ini. Diakuinya, hampir semua tenaga kerja di 5 desa termasuk Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, yang memiliki skill diduga telah di pecat secara sepihak oleh pihak PT PPA tanpa pesangon.

“Yang saya tahu rekan – rekan kerja saya sudah banyak di PHK oleh PT PPA secara sepihak tapi mungkin mereka bingung bagaimana cara menuntut hak pesangonnya, jadi mereka hanya pasrah dengan keputusan pihak perusahaan. Beginilah nasib pekerja pribumi yang diperlakukan sewenang – wenang oleh pihak perusahaan,” tambahnya.

Sementara, Disnakertrans Lahat sendiri setelah diminta tanggapan terkait persoalan yang ada mengatakan, pihaknya menjanjikan akan kembali mengupayakan mediasi ini.

“Maaf saya belum bisa kasih komentar terkait dihentikannya mediasi ini. Tapi, dalam waktu dekat ini kita akan agendakan kembali upaya mediasi,” ungkap salah satu pihak dari Disnakertrans Lahat.

Untuk diketahui, dari pihak PT PPA sendiri usai bubar dari mediasi tersebut, langsung pergi begitu saja meninggalkan Disnakertrans Lahat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT PPA yang merupakan kontraktor dari perusahaan tambang batu bara PT MIP yang beroperasi di Kabupaten Lahat, diduga melakukan pemecatan sepihak kepada salah satu karyawan nya yang merupakan warga asli Pribumi Lahat.

Mirisnya lagi, pemecatan yang dilakukan pihak PT PPA ini tanpa didasari surat peringatan (SP) terlebih dahulu, dan seketika karyawan yang diketahui bernama Sap dirumahkan oleh pihak perusahaan dan akhirnya dipecat tanpa selembar surat pun apalagi pesangon. (D1N)

Berita Terkait

Top