KPU Bungkam, DPRD Lahat Angkat Bicara “Terkait Nama-Nama Caleg Terpilih Tak Kunjung Penetapan”


LAHAT, suarasumsel.net —–KPU Bungkam, DPRD Lahat angkat bicara mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan antara KPU dan Wakil Rakyat, hanya tinggal beberapa hari lagi masa akhir jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat.

Lebih mirisnya lagi, sudah 2 kali dilayangkan surat oleh DPRD Kabupaten Lahat, tetap tidak ada balasan dari KPU Lahat, terkait nama-nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih, serta penetapan kursi Parpol, sehingga, membuat DPRD Lahat bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU Lahat, Rabu (14/08/2024).

“Akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Lahat pada 26 Agustus 2024. Namun, sampai sekarang belum ditetapkan oleh KPU Lahat nama-nama Caleg serta Penetapan kursi Parpol yang terpilih 2024 – 2029 untuk disampaikan ke Pj Gubernur Sumsel,” tanya Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST, M,Si, MM, pada Rabu (14/8/2024).

Untuk itu, sambung Politisi Partai Demokrat ini, rencananya Kamis besok (15/8/2024) Lintas Parpol akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat serta instansi terkait lainnya.

“Benar, kalau tidak ada ara melintang Kamis besok DPRD Lahat akan melaksanakan RDP dengan KPU Lahat guna untuk mengetahui alasan mereka, karena, sampai sekarang belum ada kejelasan terkait penetapan nama-namanya Caleg serta jumlah kursi Parpol terpilih untuk duduk di Parlemen 2024 – 2029,” tanya Fitrizal Homizi.

Ditegaskan Fitrizal, DPR sedikit kecewa dengan Komisi Pemilihan Umum Lahat, dikarenakan, telah dua kali melayangkan surat terkait penetapan nama-nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih 2024 – 2029 mendatang, namun, tak kunjung ada balasan dari KPU.

“Untuk langkah-langkah apa selanjutnya kita ambil, tunggu setelah hasil Rapat Dengar Pendapat, pada Kamis besok, kita siap dampingi KPU Lahat untuk menyampaikan dengan Pj Gubernur Sumsel. Karena, waktu masa jabatan akhir anggota DPRD Lahat semakin dekat,” pungkas Ketua DPRD Lahat.

Hal serupa juga disampaikan, H. Nopran Marjani M,Si yang mengaku, indikasi keterlambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat belum berani mengeluarkan Pleno penetapan Kursi Partai Politik (Parpol) dan nama-nama Calon Legislatif terpilih, mungkin dikarenakan adanya Gugatan dari salah satu Par-Pol yang saat ini masih di MK.

“Oleh karenanya, besok Kamis DPRD Lahat akan menggelar RDP bersama KPU Lahat terkait penjelasan kenapa sampai sekarang belum ditetapkannya perolehan kursi Parpol dan Calon terpilih 2024 – 2029,” ujar Politisi Partai Gerindra.

Alangkah baiknya, Nopran menyarankan, kalau memang ada persoalan, segera lakukan pengumuman dan bagi Parpol yang bermasalah tinggalkan terlebih dahulu, nanti baru susulkan kalau sudah clear.

“Waktu semakin mepet, kita sudah minta Sekwan agar dapat melakukan koordinasi dengan KPU. Karena, semenjak dilantik anggota DPR sampai dilantiknya anggota DPR yang baru. Sesuai dengan Tatip Pasal 27 ayat (1) masa jabatan anggota DPRD 5 tahun terhitung sejak mengucapan sumpah atau janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji,” ulas Nopran.

Persyaratan tersebut, adalah KPU menyampaikan penetapan kursi dan calon terpilih untuk disampaikan kepada Gubernur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 Pasal 28 dijelaskan bahwa keputusan Gubernur tentang peresmian anggota DPRD 2024 – 2029 didasarkan atas dasar Laporan KPU Kabupaten/Kota.

Terpisah, Sarjani selaku Ketua KPU Kabupaten Lahat dikonfirmasi melalui Telp dengan Nomor 0822 1301 XXXX tidak menjawab atau diangkat, sehingga berita ini diturunkan. (D1N)

Berita Terkait

Top