Simpan Sabu Dibagasi Mobil, AT Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat


LAHAT, suarasumsel.net ——Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH, Kanit I, II, dan Personel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Pengungkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-39/VIII/2024/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 20 Agustus 2024, dengan waktu kejadian pada hari Selasa (20/08/2024).

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat, Jl Letjen Harun Sohar kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A.T (32) warga Gang kelurahan Gunung Gajah kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengungkapkan, tertangkapnya A.T dugaan selaku Pengedar Narkotika jenis Sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering terjadi Transaksi Narkoba.

Lalu, sambung Liespono, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Lahat kepada Personel, kemudian dilakukan Lidik orang dan tempat, pada Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 15.13 WIB, bertempat di TKP halaman parkir RSUD Lahat Jl Letjen Harun Sohar keluarahan Gunung Gajah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Dan, tertangkap tangan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat seorang laki-laki berinisial A.T, lalu, saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap TSK yang disaksikan oleh Saksi Sipil Ahmad Fitrah Maulana (Petugas Satpam RSUD Lahat Jl. Letjen Harun Sohar) ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu,” ungkap Liespono, pada Kamis (22/08/2024).

BB yang ditemukan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, dijelaskan, Liespono, berupa tiga paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor/brutto 2,00 gram, yang mana barang bukti tersebut ditemukan antara lain dua paket ditemukan didalam satu buah bungkus rokok merk ESSE DOUBLE POP warna biru muda dan satu paket lainnya ditemukan didalam satu bungkus rokok merk ZEEZ warna Ungu.

“Kedua bungkus rokok yang ditemukan di Bagasi Mobil bagian belakang sebelah kiri satu unit mobil merk Daihatsu SIGRA dengan Nopol B 2599 SOW warna silver. Kemudian, juga diamankan satu unit Handphone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika,” ulasnya.

Menurut Liespono, untuk Tersangka A.T mengaku bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut, adalah benar miliknya yang didapat dari AKBAR (DPO) dengan cara dititipkan kepada TSK untuk kemudian dijualkan kepada pembeli yang hasil penjualan disetorkan kepada AKBAR (DPO).

“Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut BB berupa 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor/brutto 2,00 gram, 1 bungkus rokok merk ESSE DOUBLE POP warna biru muda, 1 bungkus rokok merk ZEEZ warna ungu, 1 unit Handphone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna hitam, dan 1 unit mobil DAIHATSU SIGRA dengan Nopol B 2599 SOW warna silver, telah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (D1N)

Berita Terkait

Top