Kasus Pencabulan Anak Di bawah Umur Kota Pagaralam Menjadi Tersangka


PAGARALAM,suaradumsel.net – Rabu 28 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, Polres Pagaralam mengadakan kegiatan press release yang berlangsung di Aula Wirasatya 96. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, S.H, S,I.K., M.T, bersama dengan Waka Polres, Kompol M. Ali Asri, SH, Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana, SH, dan Kasi Humas AKP Mastoni, SE. Press release ini bertujuan untuk mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pencabulan ini terjadi pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah tersangka yang dikenal dengan inisial IS. Pada saat kejadian, korban yang berinisial HNM bersama dengan saksi anak berinisial RD datang ke rumah tersangka untuk latihan menari. Setelah latihan selesai, anak-anak lain pulang ke rumah mereka, namun HNM dan RD tetap berada di tempat tersebut. Tersangka, yang pada waktu itu pergi ke SD Model untuk melatih menari, pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Sekitar pukul 01.00 WIB, saat HNM dan RD sedang menyusun tempat tidur tersangka, IS melakukan aksi pencabulan terhadap HNM. Aksi ini merupakan tindakan penyimpangan yang sangat serius. Setelah kejadian, pada pukul 06.00 WIB, HNM menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Meskipun sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam untuk diproses secara hukum.

Dalam press release tersebut, Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda. S.H. S.I.K., M.T menjelaskan bahwa pelaku, IS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pencabulan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 292 KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pagaralam menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan serius dan profesional. Kegiatan press release ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah hukum yang diambil dalam kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi korban akan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku, (Priando).

Berita Terkait

Top