Diduga Pengedar Sabu dan Pil Extaci Dua Warga Lahat Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, suarasumsel.net —–Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH dan personel kembali mengungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi No LP/A-40/VIII/2024/SPKT.Narkob/Polres Lahat/Polda Sumsel.
Waktu kejadian pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 23.35 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP I) di pinggir Gang Kelurahan Kota Negara RT. 002 RW. 001 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan TKP II rumah milik tersangka dikelurahan Kota Negara RT 002 RW 001 kecamatan Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, Tim Satresnarkoba Polres Lahat kembali mengungkap terduga pengedar Narkotika jenis Sabu dan Pil Extaci dari tangan TSK Darmansyah (31) warga desa Karang Baru kecamatan Lahat Selatan, dan Hernansyah (43) warga kelurahan Kota Negara RT 002 RW 001 kecamatan Lahat.
Dijelaskan Liespono, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi kerap terjadi Transaksi Narkotika, atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Lahat kepada anggota, kemudian dilakukan Lidik orang dan tempat.
Lalu, dikatakan Liespono, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 23.35 WIB telah tertangkap tangan oleh anggota Sat Narkoba Polres Lahat dua orang tersangka. Darmansyah dipinggir Gang kelurahan Kota Negara kecamatan Lahat. Sedangkan, Hernansyah di TKP II rumah miliknya dikelurahan Kota Negara RT 002 RW 001 kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, berada tidak jauh dari TKP I.
Untuk TKP I, diceritakan Liespono, saat tersangka Darmansyah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap TSK dengan disaksikan satu orang sipil Ahmad Wijaya selaku Ketua RT 002 RW 001 kelurahan Kota Negara kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
“Ditemukan ditemukan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu, di saku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 unit Handphone Android merk SAMSUNG J7 Pro warna hitam milik terduga pelaku, yang kuat dugaan ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang didapatkan petugas Polisi di saku bagian belakang sebelah kiri satu potong celana jeans merk CELLO warna biru yang dikenakan terduga pelaku,” urainya.
Selanjutnya, petugas Polisi mengamankan satu unit SPM merk SUZUKI SATRIA FU warna merah hitam dengan Nopol BF 4951 EP milik tersangka Darmansyah yang mana ditemukan barang bukti didalam selipan stang sepeda motor tersebut, berupa satu lembar kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat delapan paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu.
“Dua paket besar terdapat didalam satu buah kaleng merk GREEN PAGODA warna SILVER sedangkan enam paket besar lainnya terbungkus didalam dua lembar kertas tisu yang juga terdapat 43 butir dan satu butir pecahan tablet warna kuning terbungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Pil Extaci didalamnya satu unit Timbangan Digital dan tiga ball plastik klip Transparan,” tambahnya.
Tersangka Darmansyah diakui Liespono, mengakui BB Narkotika jenis Sabu dan Pil Extaci yang ditemukan adalah benar miliknya yang ia dapat dari ANGGA (32) alias Gedek (DPO) alamat tidak diketahui dengan cara dititipkan kepada tersangka untuk kemudian tersangka jualkan kepada pembeli yang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada ANGGA alias GEDEK (DPO).
Untuk TKP II tidak jauh dari TKP I yang diakui TSK Darmansyah bahwa TSK Hernansyah juga berada didalam rumah tersebut, kemudian dilakukan upaya paksa untuk membuka pintu rumah tersebut, sehingga, berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah milik tersangka dengan kembali disaksikan oleh satu orang saksi sipil yang sama yakni Ahmad Wijaya dan ditemukan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu serta satu batang kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu diatas loteng kamar didalam rumah milik tersangka.
“Kemudian juga didapatkan 1 unit handphone android merk OPPO warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diatas meja diruang tamu rumah milik terduga pelaku. TSK Hernansayah mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah benar miliknya yang ia dapat dari tersangka Darmansyah dengan cara diberi dengan Cuma – cuma pada 4 hari sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB,” terang Liespono.
Tanpa mengulur waktu lagi, sambung Liespono, tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini tersangka berikut BB dari Darmansyah 8 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 31,16 gram, 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,18 gram, 43 butir dan 1butir pecahan tablet warna kuning terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor/brutto 17,91 Gram, 1 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip transparan, 1 buah kaleng merk GREEN PAGODA warna SILVER, 1 unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU warna merah hitam dengan No. Pol. BF 4951 EP, 1 lembar kantung plastik warna hitam, 2 lembar kertas tisu, 1 unit Handphone Android merk SAMSUNG J7 Pro Warna hitam, dan 1 potong celana jeans merk CELLO warna biru. Sedangkan dari TSK Hernansyah, 1paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,22 Gram, 1 batang kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk kristal putih sisa pemakaian diduga Narkotika jenis sabu, dan 1 unit Handphone android merk OPPO warna hitam, Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)