Dengarkan Laporan Banggar Sekaligus Setujui Raperda APBD-P Anggaran 2024, DPRD & Pemkot Palembang Gelar Paripurna Ke – 15 MP II
PALEMBANG, suarasumsel.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Rabu (21/8) menggelar Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Kerja 2024 mendengarkan Laporan Badan Anggaran sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, SH., MH. Turut hadir Penjabat Walikota Palembang yang baru, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, S.Sos, Forkompinda, serta pejabat dari OPD dilingkungan Pemkot Palembang.
Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara, SH., MH., menyampaikan bahwa perubahan APBD 2024 ini disusun berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Palembang dengan DPRD Kota Palembang, yang mengacu pada pedoman penyusunan perubahan APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam laporan yang disampaikan, beberapa poin penting dari hasil pembahasan Badan Anggaran dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Palembang adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Pada APBD induk Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp4,157 triliun. Setelah perubahan, angka ini meningkat menjadi Rp4.569 triliun, bertambah sebesar Rp411.197 miliar.
2. Belanja Daerah: Belanja daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp4.217 triliun. Setelah perubahan, jumlah ini naik menjadi Rp4.931 triliun, bertambah sebesar Rp714.188 miliar.
3. Pembiayaan Daerah: Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mencatatkan angka sebesar Rp362.595 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (SiLPA) ditetapkan pada angka Rp0, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Perubahan Anggaran OPD: Dalam pembahasan, terdapat beberapa perubahan anggaran di beberapa OPD, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan.
Badan Anggaran DPRD Kota Palembang menyimpulkan bahwa hasil pembahasan Raperda APBD-P 2024 dapat diterima dan direkomendasikan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Semua OPD diharapkan dapat melaksanakan program-program yang telah dianggarkan dengan optimal.
Penjabat Walikota Palembang yang baru, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, S.Sos., dalam pidato penutupannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, atas pembahasan yang dilakukan dengan baik dan lancar. Beliau juga menekankan pentingnya dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Kota Palembang dalam menjalankan dan mengawal program-program pemerintah demi kemajuan kota.
Ketua Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, SH., MH mengatakan, hari ini rapat paripurna ke-15 masa persidangan 2. Laporan Badan Anggaran Terhadap Raperda tentang Anggaran pendapatan belanja daerah perubahan APBD P tahun anggaran 2024 dan persetujuan bersama.
“Ada beberapa OPD yang berubah anggarannya. Ada beberapa opd di sini pergeseran anggaran. Untuk pendidikan dan kesehatan tidak ada perubahan, sesuai anggaran yang sudah ditetapkan antara OPD dan TAPD di kota Palembang dan dibawa ke Badan anggaran dan tidak ada perubahan. Ada penambahan anggaran yakni Dinas pendidikan ada penambahan Rp 75 miliar, kemudian dari Dinas Kesehatan karena ada gaji yang dibayarkan di dinas kesehatan jadi ada penambahan untuk gaji pegawai Rp 92 miliar. Ada yang berkurang, ada beberapa OPD secara spesifiknya nanti kami sampaikan,” bebernya.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Palembang dan Walikota Palembang terhadap Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2024. Penjabat Walikota berharap agar semangat kebersamaan ini terus terjaga demi mewujudkan Palembang yang lebih maju dan sejahtera. (Advetorial)