Bawa Sajam Lubis Firman Terancam Dijerat UU Darurat RI No 12 Tahun 1951


LAHAT, suarasumsel.net —– Jajaran Polsek Kikim Barat dibawah Pimpinan IPTU Arrapah SH bersama Personel berhasil ungkap kasus Senjata Tajam (Sajam) berdasarkan laporan polisi LP/A/01/IX/2024/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 08 September 2024.

Waktu kejadian pada Sabtu tanggal 07 September 2024, sekira pukul 23.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) Kafe/warung simpang Pabrik desa Wonorejo kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, akan dipenjara bagi memiliki, menyimpan, membawa senjata tajam tanpa hak dan tidak sesuai dengan Profesinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

“Tersangka Lubis Firman Sudi (38) warga RT 1 RW 1 kelurahan Pagar Tengah kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, serta satu bola senjata tajam (Sajam) jenis Kuduk,” cetus Liespono, pada Senin (09/09/2024).

Diceritakannya, diamankannya tersangka berawal pada Sabtu 07 September 2024 sekira jam 23.30 WIB saat personel Polsek Kikim Barat melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi terjadi TP di Wilkum Polsek Kikim Barat, yang dipimpin Kanit Intelkam IPDA Joni Arfan SE, saat berada diwarung/kafe Simpang Pabrik desa Wonorejo didapati seorang laki-laki dengan gerak mencurigakan.

“Sehingga, dilakukan pemeriksaan oleh BRIPKA Andriansyah dan BRIPKA Andri Supani, lalu ditemukan satu bila Sajam jenis penikam (kuduk) diselipan pinggang sebelah kiri. Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap orang tersebut dan mengaku bernama Lubis Firman Sudi,” tambahnya.

Ketika diintrogasi oleh anggota Polsek Kikim Barat, dikatakan Liespono, bahwa Sajam tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk menjaga diri. Atas kejadian ini Lubis Firman Sudi beserta barang bukti (BB) diamankan di Polsek Kikim Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian dijelaskan Liespono, pada Minggu 08 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB dibuat laporan polisi Model A lalu, dilakukan pemeriksaan introgasi terhadap saksi-saksi dan terlapor, sekira jam 09.00 WIB dilakukan Gelar Perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Bahwa Lubis Firman Sudi telah melakukan TP memiliki, menyimpan, membawa senjata tajam (Sajam) bukan pada tempatnya dan profesinya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, kini, warga Pendopo kabupaten Empat Lawang tersebut, ditetapkan sebagai TSK dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum kedepan,” pungkas Liespono. (D1N)

Berita Terkait

Top