Mau Dapatkan BLT UMKM Rp.2,4 Juta, Ini Syarat dan Cayanya


LAHAT, suarasumsel.net ——Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta kembali menjadi perhatian masyarakat. Namun, berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran bantuan ini tidak bisa dilakukan secara online. Masyarakat yang ingin mendaftar harus mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Meskipun situs resmi siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id yang sebelumnya menjadi rujukan informasi seputar pendaftaran kini sudah tidak bisa diakses, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa program bantuan ini tetap berjalan. Kemenkop UKM bahkan berencana memperpanjang bantuan tunai ini jika kondisi perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih belum menunjukkan pemulihan signifikan.

“Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam keterangannya.

Persyaratan Mendapatkan BLT UMKM.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul bantuan, seperti Dinas Koperasi dan UMKM di daerah setempat.
3. Bukan merupakan PNS, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan kecuali Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Mengajukan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi untuk proses verifikasi.

Cara Mendaftar BLT UMKM

Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing. Masyarakat tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, sehingga diharapkan mendatangi langsung instansi terkait di wilayah mereka.

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Datangi Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan surat pernyataan usaha mikro.
2. Ajukan diri sebagai penerima bantuan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
3. Tunggu proses verifikasi di mana data yang diajukan akan diverifikasi oleh pemerintah.
4. Setelah lulus verifikasi, penerima bantuan akan diinformasikan melalui nomor telepon yang terdaftar dan dana BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan dicairkan melalui rekening yang terdaftar.

Program ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi untuk tetap menjalankan usahanya dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.(Reed)

Berita Terkait

Top