Para Terdakwa Tidak Memiliki Niat Jahat, Tim Penuntut Umum Kejari Lahat Tuntut 1 Bulan Kurungan Penjara


LAHAT, suarasumsel.net —– Bertempat diruang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat telah dilaksanakan Sidang lanjutan atas “Perkara Pengerusakan Pembangunan Proyek Sungai Pangi.

Sidang dengan Agenda pembacaan tuntutan oleh “Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terhadap terdakwa Iswandi, Dung Karno, Alpian, Herpansi, Yayusmar, dan Mirwan Sayuti, pada Rabu (16/10/2024).

Sidang perkara 183/Fid.B/2024/PN Lahat, yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Melisa SH, MH, yang beranggota Chrisinta Dwi Destiana SH, dan Maurits Marganda Ricardo SH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH mengatakan, dalam pembacaan tuntutannya, Tim Penuntut Umum menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah, meyakinkan bersalah, dan melawan hukum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk itu, sambung Ziq Muttaqin, Tim Penuntut Umum menuntut agar para Terdakwa dijatuhi masing-masing Pidana Penjara Selama 1 (satu) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa.

“Yang mana sebelum pembacaan terhadap surat tuntutan, telah dilaporkan secara berjenjang,” tambahnya.

Zit Muttaqin mengungkapkan, pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat didasarkan pada Hati Nurani yang mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat.

“Dan, fakta persidangan bahwa para Terdakwa tidak memiliki niat jahat pada saat melakukan pengerusakan. Akan tetapi, bertujuan untuk membantu mengungkap adanya dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Irigasi Sungai Pangi yang berada didesa Pandan Arang kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, dan mencegah terjadinya kebocoran Keuangan Negara,” terangnya.

Namun, diakui Zit Muttaqin, cukup disayangkan perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau mekanisme yang salah. Sehingga, berujung perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur Tindak Pidana Umum.

Sementara, Humas PN Lahat Muhamad Chozin Abu Sait, SH membenarkan, bahwasannya hari ini Sidang perkara 183/Fid.B/2024/PN Lahat dengan Agenda Pembacaan Tuntutan.

“Sidang kembali ditunda, dan akan dilanjutkan Senin tanggal 21 Oktober 2024 atau pekan depan, dengan Agenda Pembelaan,” tutup Ozi. (D1N)

Berita Terkait

Top