Ribuan Surat Suara Lebih dan Surat Suara Rusak Pilkada Lahat Dimusnahkan


LAHAT, suarasumsel.net —- Bertempat di Gedung Logistik KPU Lahat desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH menghadiri kegiatan Pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Lahat.

Kegiatan pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak untuk Pilkada 2024 Lahat tersebut, dilaksanakan pada Selasa (26/11/2024) sejak pukul 14.20 WIB sampai dengan 15.05 WIB.

Pagelaran pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak untuk Pilkada Kabupaten Lahat itu, dipimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarjani SE, serta dihadiri dan disaksikan oleh Pj Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M,Si, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, Dandim 0405/Lahat yang diwakili Kasdim 0405 Lahat Mayor Inf Sugeng Purwadi, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana S.Hi, MM, dan Komisioner Bawaslu Lahat.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Lahat Sarjani SE menegaskan, kegiatan pemusnahan logistik yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Lahat berdasarkan sesuai dengan Surat Keputusan KPU-RI Nomor 1519 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk jenis surat suara yang akan dimusnahkan, sebagai berikut :

1. Total Surat Suara PGWG (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel) : 187 lembar.
– Jumlah lebih kirim : 171 lembar.
– Jumlah rusak : 16 lembar.

2. Total Surat Suara PBWB (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat) : 2.010 lembar.
– Jumlah lebih kirim : 1.800 lembar.
– Jumlah rusak : 210 lembar.

3. Total secara keseluruhan yang akan dilakukan pemusnahan yaitu berjumlah 2.197 lembar.

Selanjutnya dilaksanakan kegiatan penandatanganan bersama berita acara Nomor : 545/PP.09-BA/1604/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024 di KPU Kab. Lahat yang ditanda tangani oleh KPU Lahat, Bawaslu Lahat dan Polres Lahat.

Terakhir, acara dilanjutkan dengan pemusnahan surat suara dengan cara dibakar oleh Ketua KPUD Lahat dan diikuti serta disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Lahat. (D1N)

Berita Terkait

Top