Polsek Kikim Barat Amankan Pelaku Curat


LAHAT, suarasumsel.net —- Jajaran Polsek Kikim Barat dibawah pimpinan IPTU Arrapah SH, dan personel berhasil ungkap kasus 3 C (Curat) dalam Ops Pekat Musi 2025 dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP subsider Pasal 107 huruf d undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Terungkapnya kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut, berdasarkan LP/B/03/II/2025/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 19 Februari 2025 tentang dugaan Pencurian dengan Pemberatan.

Waktu dan tempat kejadian, pada Selasa tanggal 18 Februari 2025, sekira jam 15.00 WIB sampai jam 19.00 WIB bertempat di Blok J.05 Divisi I PT. SMS SKME wilayah desa Wonorejo kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, usai mendapatkan laporan Rangga Damara Frendika (28) Security PT SMS SKME Danru Security warga desa Bungamas kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

“Korban dari perusahaan PT SMS SKME dan keterangan saksi-saksi Rolandus Oktavianus Lado (29) dan Samsul Sarif (26) keduanya Security keduanya warga Kikim Timur dan Kikim Barat, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Jum’at (21/02/2025).

Untuk kronologis kejadian, ditegaskan Liespono, pada Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 15.00 WIB saat pelapor melakukan Patroli menggunakan alat berupa drone di Blok J.05 Divisi 1 ditemukan aktifitas mencurigakan. Sehingga, pelapor menghubungi saksi-saksi yang sedang melakukan Patroli lapangan untuk mengecek hal tersebut.

“Setelah saksi-saksi melakukan pengecekan dilapangan benar ada 4 orang laki laki yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit. Kemudian, saksi-saksi melakukan pengintaian dilokasi sambil menunggu bantuan untuk melakukan penangkapan dan sekira jam 19.00 WIB,” ulasnya.

Lalu, dikatakan Liespono, setelah bantuan datang pelapor dan saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka sedangkan 3 orang temannya yang lain berhasil melarikan diri. Pada saat itu, berhasil diamankan barang bukti berupa 77 tandan buah kelapa sawit, dan 1 unit sepeda motor yang dilengkapi keranjang besi pengangkut buah kelapa sawit serta tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Menurutnya, setelah mengamankan barang bukti 77 tandan buah kelapa sawit tersebut dilakukan penimbangan dengan berat total 1260 kg. Akibat kejadian tersebut PT.SMS SKME mengalami kerugian materil berjumlah Rp. 3.780.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.

“Berbekal keterangan tersebut, sambung Liespono, petugas mengarah tersangka Lukman Nurhakim (25) warga desa Wonorejo kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat,” tambahnya.

Dijelaskan Liespono, untuk kronologis penangkapan setelah laporan polisi diterima unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan langkah-langkah Penyelidikan dengan melakukan Pemeriksaan (BAI) terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan Pemeriksaan (BAI) terhadap terlapor, selanjutnya pada Rabu tanggal 19 Februari 2025 dilakukan Gelar Perkara hasil Lidik dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU Muh.Arafah, SH dengan kesimpulan penyidik menemukan 2 alat bukti.

Dari dua alat bukti ini, sambung Liespono, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke Sidik dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dilakukan langkah-langkah Penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi (BAP), Penyitaan barang bukti dan pemeriksaan (BAP) terhadap TSK.

“Kini, tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 77 tandan buah kelapa sawit 1 Unit Sepeda Motor, dan, 1 buah keranjang terbuat dari besi telah diamankan guna untuk proses lebih lanjut,” pungkas Liespono. (D1N)

Berita Terkait

Top