Sidang Korupsi Inspektorat Lahat dan Korupsi Pengelolaan Tambang Izin PT ABS Memasuki Pembacaan Pledoi


LAHAT, suarasumsel.net ——Sidang kasus dugaan korupsi Inspektorat Kabupaten Lahat dan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tambang dan izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera telah memasuki “Pembacaan Pledoi”.

Sidang yang dipusatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan sidang lanjutan 2 (Dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sidang Pertama yaitu sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH mengatakan, sebelumnya dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut agar terdakwa YR (mantan Inspektur Kabupaten Lahat) dan terdakwa YN (Kabag Perencanaan pada Inspektorat Lahat) masingmasing dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan Perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN, dan denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, Penuntut Umum juga menuntut uang pengganti sebesar Rp. 833.256.364,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.

Zit Muttaqin menambahkan, Penuntut Umum berpendapat itikad baik kedua terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara secara tanggung renteng menjadi salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” ucap Zit Muttaqin pada Senin (17/3/2025).

Lalu, sambung Zit Muttaqin, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) serta permohonan dari para terdakwa.

Sebelumnya dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut agar terdakwa M (mantan Kadistamben Kabupaten Lahat) dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, terdakwa SA (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) dan terdakwa LD (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) masing masing dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Selain itu ketiga terdakwa lain yakni terdakwa ES, G, dan B yang merupakan petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dituntut dengan pidana penjara masing masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Kemudian ketiga terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp. 164.000.000.000, (seratus enam puluh empat milyar rupiah) secara tanggung renteng dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” pungkas Zit Muttaqin. (D1N)

Berita Terkait

Top