Pemkab Muara Enim Sosialisasikan Perpres No 12 Tahun 2021
MuaraEnim- Mewakili Pelaksana Harian Bupati Muara Enim, Nasrun Umar, SH, MM, Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim, Drs. Emran Thabrani, membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 di Ballroom Griya Sintesa Hotel Muara Enim, Selasa (30/3/2021)
Saat memberikan arahan kepada para Pejabat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Pj. Sekda meminta agar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim harus mengedepankan azas efisiensi, efektifitas, transparansi, terbuka, berdaya saing, adil dan akuntabel.
Karena, hal diatas sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, yang sangat mengharapkan agar mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil menengah serta pembangunan berkerlanjutan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Selain itu, dalam rangka untuk menjamin terlaksananya pengadaan barang dan jasa yang dimaksud, diperlukan kemampuan sumber daya manusia yang profesional, oleh karena itu, sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 ini, sangat tepat agar pekerjaan dapat berjalan dengan baik untuk mengantisipasi permasalahan yang tidak diharapkan,” pungkas Pj. Sekda.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim Kandar Budizon, S. Kom., M.M., menambahkan bahwa sosialisasi Peraturan Presiden ini diikuti oleh 120 PPK terdiri dari masing-masing perwakilan instansi lingkup Pemkab Muara Enim serta Narasumber yang berasal dari Koordinator Wilayah Sumatera dan Banten LKPP Republik Indonesia. (hms)