Pemkab Mura Kembalikan Dana Rp 29 M Milik Pemkab Muratara yang Salah Transfer
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau – Sumatera Selatan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memediasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) terkait kesalahan transfer 29 Milyar pada tahun 2014 oleh PT.London Sumatera (Lonsum).
Pemerintah Kabupaten Muratara yang hadir dalam acara tersebut , yakni Bupati Musi Rawas Utara,H.Devi Suhartoni ,Wakil Ketua DPRD I ,Devi Aprianto dan Wakil Ketua DPRD II ,Amri Sudaryono, Serta didampingi Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Edwar Antoni SH.MH.
Mediasi tersebut berlangsung di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Rabu 7/4/2021.
Diketahui, Kesalahan transfer oleh pihak PT.Lonsum terjadi pada tahun 2014, yang mana PT.Lonsum mentransfer uang senilai 29 M hasil dari Pajak Restribusi dan BPHTB ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ,yang seharusnya ditransfer ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kajari Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Datun, M Anthoni bersama Kasi Inteligen, Aan Tomo mengatakan hasil dari mediasi tersebut pihak Pemkab Musi Rawas akan mengembalikan uang tersebut dengan cara bertahap selama 3 tahun kedepan.
Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui bidang Datun telah berhasil memediasi pertemuan antara pemkab Musi Rawas dan Pemkab Muratara.
“Pemkab Musi Rawas sepakat untuk mengembalikan uang salah transfer oleh PT.Lonsum ke Pemkab Muratara”,ujarnya.
Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni menyatakan Pemkab Muratara mengucapkan banyak terimakasih fasilitas mediasi yang diberikan Kejari Lubuklinggau, sehingga adanya kesepakatan antara Pemkab Musi Rawas (Mura) dengan Pemkab Muratara terkait kesalahan transfer senilai 29 Milyar.