Nasrun Umar Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Muara Enim
Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim Dr. H. Nasrun Umar, SH, MM bersama Jajarannya menghadiri pandangan Fraksi DPRD Muara Enim terhadap Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2020 di Gedung DPRD Muara Enim, Selasa (08/06).
Paripurna yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat diskor dan dimulai lagi pada pukul 13.00 WIB karena tidak tercapainya kuorom pada Komisi III.
Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, B.Sc hadir pada kesempatan ini didampingi Wakil – Wakil Ketua DPRD Muara Enim yaitu Hariono, Nino Andrean dan Ermanadi.
Menyikapi permintaan dari Sekretaris Komisi III Munyati SH agar paripurna diskor, akhirnya Ketua DPRD Muara Enim menskor paripurna dan meminta Wakil Ketua II DPRD Muara Enim Hadiono untuk membahas internal dengan Komisi III bersama mitra kerja dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Disisi lain, Ketua DPRD Muara Enim memperhatikan hasil koordinasi Komisi I, II dan IV dengan Eksekutif terhadap LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020 maka paripurna dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.
Salah satu pandangan dari Komisi DPRD Muara Enim disampaikan Alfran, S.Pt dari Komisi II terhadap LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020 meminta Eksekutif dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar segera menginventarisir kegiatan pada tahun 2020 terkait dengan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, yang belum dapat diselesaikan.
Sebab kegiatan-kegiatan tersebut banyak ditemukan yang pekerjaannya belum sampai tahap penyelesaian. Untuk diketahui pagu anggaran Dinas PUPR tahun 2020 sebesar Rp. 393.030.285.563.49. Namun realisasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp. 353.591.998.720.05 atau 92.79 persen.
“Untuk itu, Komisi II meminta kepada Dinas PUPR untuk memperioritaskan anggaran program kegiatan fisik yang berkelanjutan dan sampai tahap penyelesaian yang efektif dan efesien sehingga program kegiatan tersebut benar-benar bermanfaat dan membawa dampak yang baik untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim,” tegasnya.
Kepada Pj. Bupati Muara Enim Dr. H. Nasrun Umar, SH, MM, lanjut Alfran untuk memperketat izin penggunaan ruang dan wilayah Kabupaten Muara Enim, agar sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) sekaligus menetibkan izin sesuai dengan amanat Perda Rt/Rw sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Hingga akhirnya, nanti Pihak Eksekutif yang disampaikan Pj. Bupati akan memberikan tanggapan atau pandangan Komisi – Komisi DPRD Muara Enim terhadap LKPJ Bupati Muara Enim tahun anggaran 2020. (ril)