Surat Edaran Bupati OKI : Rayakan Idul Adha dengan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan


OKI, suarasumsel.net- Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Idul Adha tahun 2021 yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Dalam Surat Edaran Bupati OKI No: 646/II/2021 tentang Panduan Shalat Idul Adha dan Ibadah kurban di masa Pandemi Covid-19 disebutkan Shalat Idul Adha dilapangan Terbuka/Masjid di lakukan hanya di zona hijau sementara pada Zona Merah dan Orange dilaksanakan di rumah
.
“Untuk Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 3 hari, yaitu tanggal 11, tanggal 12,dan tanggal 13 Dzulhijah, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kegiatan pemotongan dilakukan oleh panitia dan disaksikan warga yang berkurban saja. Daging kurban didistribusikan ke rumah-rumah penerima dengan menerapkan protokol kesehatan,”  (ril)
.

Berita Terkait

Top