Pemkab OKI: Tenaga Kontrak Bakal Dicover BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bakal mengikutsertakan tenaga kerja kontrak dalam program jaminan perlindungan sosial BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ untuk memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejaterahan bagi seluruh pekerja dan keluarganya.
.
Melalui rakor virtual pada, Jum’at (19/11), Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Bahri, S.STP., M.Si, mengatakan Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tertanggal 23 September merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
.
“Monitoring ini dilakukan untuk efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, terang Bahri
.
Bahri meminta agar seluruh pemerintah daerah dapat berkomitmen mengimplementasikan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek yang termuat dalam Dokumen RKPD, KUA dan PAS , RKA,dan RAPBD, jadi tidak ada lagi persepsi yang berbeda antara kemendagri dan Pemerintah Daerah, seluruh pegawai Non-ASN wajib bergabung pada BPJS Ketenagakerjaan
.
Ira Hayatunnisma, SE, MM, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI dalam paparan materi yang disampaikan secara virtual menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk menganggarkan program Jamsostek untuk seluruh pegawai karena ini merupakan prioritas pembangun nasional tahun 2022
.
“Penganggaran penyelnggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN/PNS dan PPPK dibebankan pada APBD sesuai peraturan perundang-undangan”, jelas Ira
.
Ira menambahkan belanja jaminan kecelakaan dan kematian kerja bagi non-ASN digunakan untuk menganggatkan belanja iuran jaminan kecelakaan dan kematian kerja non-ASN yang dipekerjaakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan dan kematain kerja berupa santuan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan (dis)