PLH Bupati OKU Hadiri Rapat Paripurna Pemberhentian Johan Anuar Sebagai Wabup OKU
PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Rapat Paripurna Ke-I DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun sidang 2022 Dalam Rangka Penetapan Usulan Pemberhentian Drs. Johan Anuar, SH, MM., Sebagai Wakil Bupati OKU, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Kamis Malam, 20/01/2022).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Massa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022 dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto, SH dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.
Bahwa agenda inti dari rapat hari ini adalah dalam rangka penetapan usulan pemberhentian Drs. Johan Anuar, SH, MM., sebagai Wakil Bupati OKU karena Almarhum telah meninggal dunia, tepatnya pada 10 Januari 2022 di Palembang.
Pembacaan rancangan Keputusan DPRD Kabupaten OKU oleh Sekretaris Dewan Kabupaten OKU A. Karim.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan rancangan Keputusan DPRD OKU.
Sambutan PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menyampaikan sesuai agenda yang sudah ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2002 Tanggal 19 Januari 2022, maka saat ini kita bersama mengikuti dan melaksanakan rapat paripurna ke-1 DPRD Kabupaten OKU masa persidangan ke-2 tahun 2022 dalam rangka menetapkan usul pemberhentian Wakil Bupati OKU (alm. Drs. Johan Anuar, SH, MM) periode jabatan 2021-2024, sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan, untuk selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten OKU sangat mendukung sepenuhnya dan sangat mengapresiasi komitmen DPRD Kabupaten OKU untuk menjamin kelancaran dan kesuksesan semua agenda pemerintahan dan rencana pembangunan serta kewajiban pelayanan masyarakat bagi kemajuan daerah kita ini, dalam kondisi transisi fungsi kepala daerah setelah meninggalnya bapak Drs. H. Kuryana Azis, dan Drs. Johan Anuar, SH, MM.
Pemberhentian Bapak Drs. Johan Anuar, SH, MM., selaku Wakil Kepala Daerah karena meningggal dunia, memang harus ditetapkan melalui proses persidangan DPRD sebagai bahan kelengkapan administratif untuk proses pemerintahan berikutnya.
Melalui forum rapat paripurna, perkenankan saya mewakili jajaran Pemerintahan Kabupaten OKU dan pihak keluarga bapak Drs. Johan Anuar, SH, MM, menyampaikan permohonan maaf kepada segenap anggota Dewan yang terhormat atas semua kesalahan dan kealfaan almarhum selama menjalankan tugas selaku Wakil Bupati OKU selama ini dan begitupula selama menjalankan fungsi kepemimpinan di DPRD Kabupaten OKU. Dan memohon doa kita semua, kiranya almarhum memperoleh ampunan dan pahalanya dilipat-gandakan atas segala amal kebaikan yang pernah dilakukannya, terutama untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat bumi Sebimbing Sekundang.
Melalui kesempatan ini, jajaran Pemerintahan Daerah menyampaikan harapan kiranya segenap anggota Dewan yang terhormat dan seluruh elemen masyarakat, tetap memberikan dukungan penuh dan kerjasama aktif dalam mengawal program-program pembangunan daerah.
Dan saya juga menjamin bahwa roda penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pelayanan publik akan tetap berjalan tertib dan lancar sesuai tujuan yang akan dicapai.
Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto, SH menutup acara Rapat Paripurna mengatakan, melalui kesempatan yang baik ini izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten OKU dan segenap lapisan masyarakat OKU menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada almarhum Drs. Johan Anuar, SH, MM atas pengabdian dan jasa beliau sebagai Wakil Bupati OKU.
Semoga karya yang telah diukir dibumi Sebimbing Sekundang ini akan selalu terpatri dalam kehidupan masyarakat OKU, kami yakin dan percaya, bahwa ketokohan, karya nyata dan sosok pengabdian yang telah diberikan kepada masyarakat selama ini, baik dalam bentuk pembangunan fisik, mental spiritual, pendidikan, sosial kemasyarakatan, kepemudaan dan bidang-bidang lainnya. (Ril)