DPRD Palembang Gelar Paripurna Persetujuan Rancangan Raperda dan Penambahan Pembentukan Program Raperda


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun 2022, Selasa (25/1/2022).

Agendanya, laporan panitia khusus IV dan V yang membahas rancangan peraturan daerah kota Palembang dan persetujuan bersama.

Kemudian penyampaian penambahan program pembentukan raperda tahun 2022 oleh Bapemperda DPRD Kota Palembang.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Palembang, Sri Wahyuni.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, antara lain, Wali Kota Palembang Harnojoyo, Wawako Fitrianti Agustinda, Sekda Ratu Dewa, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang, para kepala OPD.

Juru bicara Pansus IV, Ilyas Hasbullah, mengatakan berdasarkan pansus IV menyoroti penataan tata ruang di kota Palembang atau raperda RTRW.

Ia mengatakan pusat kota, lingkungan dan prasarana, utilitas umum meliputi kegiatan harus sesuai fungsi kawasan pelayanan.

Lalu, Pansus IV meminta eksekutif mengembangkan sistem transportasi terpadu yang mengintegrasikan dan mengembangkan, serta meningkatkan sistem jaringan energi.

Kemudian mengembangkan dan meningkatkan sistem jaringan telekomunikasi.

“Lalu meningkatkan kualitas sumber daya air, sistem penyediaan air minum, mengembangkan dan optimalkan persamaan mengembangkan evakuasi bencana membangun sistem pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun,” urai Ilyas.

Juru bicara Pansus V, Harya Prasthysta Endi Putra, menyoroti belum adanya tali hukum terkait penyerahan PSU dari perumahan, industri dan lainnya, dinilai tak relevan dengan dinamika kota Palembang saat ini.

Bahkan, berdasarkan raperda yang ada proporsi yang diterima pemerintah Kota Palembang hanya 40 persen dari perumahan, jasa dan juga industri.

“Paling lambat 1 tahun, dan penyerahan bangunan perumahan dilakukan paling lambat 5 tahun setelah pembangunan fisik bangunan mencapai 80% dari rencana pembangunan. Pansus V juga menyampaikan, pengelolaan kawasan perumahan yang telah diserahkan kepada Pemkot Palembang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Palembang,” beber Harya.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada panitia dan DPRD kota Palembang atas penyampaian laporan panitia khusus yang membahas Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang.

“Serta rancangan peraturan daerah tentang penyediaan penyerahan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas kawasan perumahan kawasan perdagangan jasa dan Kawasan Industri,” kata Harnojoyo.

Laporan Pansus, kata Harnojoyo, ini akan menjadi masukan dan pertimbangan bagi Pemkot Palembang. (Hms)

Berita Terkait

Top