Pemkab OKU Gandeng Kejari
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha guna mencegah pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Chandra di Baturaja, Jumat mengatakan, kerja sama ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam membangun profesionalisme kinerja para aparatur sipil negara (ASN) jajaran Pemkab OKU agar dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kerja sama yang ditandai dengan penandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasam tindak pidana korupsi.
Menurut dia, setiap ASN di pemerintahan dituntut bekerja sesuai dengan rambu-rambu agar tidak terjadi unsur pelanggaran etika dan penyalahgunaan tugas.
Oleh sebab itu, pihaknya menggandeng Kejari Baturaja untuk memberikan pendampingan kepada ASN sekaligus menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha seperti tentang pengembalian aset negara dan lainnya.
“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat mendorong penataan kinerja ASN jajaran Pemkab OKU agar kedepan dapat bekerja lebih maksimal dan terhindar dari perbuatan melanggar hukum,” harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti menambahkan tujuan dari MoU ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab OKU.
Dengan adanya MoU ini diharapkan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang perbuatan melanggar hukum di lingkungan Pemkab OKU sehingga semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Jika dari Pemkab OKU terjadi permasalahan baik itu perdata ataupun tata usaha negara dan masalah tentang pengembalian aset, kejaksanaan siap membantu apapun bentuk permasalahannya,” tegasnya. (ana)