Rapat dihadiri Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta, Kajari Muba diwakili Kasi Datun, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, Kakanwil Badan Pertanahan wilayah Sumsel diwakili Kepala Bidang Pengadaan Tanah Edison, Kepala Kantor BPN Muba Romanus, Kepala Bappeda Muba Drs Iskandar Syahrianto, Kabag Tapem Setda Muba H Irwan Syazili SSos MSi, Camat Lais Demoon Eka Suza SSTP MSi, Camat Keluang Debi Heryanto SSTP MSi, Camat Babat Supat Rio Aditya SSTP , Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan SIP MSi, Camat Tungkal Jaya Dr Sugeng Riyadi, dan Camat Bayung Lencir Muhammad Imron SSos MSi, dan Para Kepala desa yang masuk dalam ruas rencana pembangunan jalan Tol Betung -Tempino.
Sekda Drs H Apriyadi MSi dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil BPN Sumsel yang sudah bergerak cepat merespon keinginan dari Pemkab Muba untuk melakukan percepatan dalam proses tindak lanjut dari tahapan-tahapan pengadaan tanah tersebut.
“Saya atas nama pimpinan dan sekaligus selaku ketua tim secara umum kegiatan ini, saya mengucapkan terima kasih atas kerja kita semuanya pak camat, pak kades dan semua yang tergabung dalam tim ini, karena kalau tidak disupport oleh kita semua, saya yakin kita belum tentu hari ini bisa duduk sama-sama disini, menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menyiapkan lahan untuk jalan Tol ini,”ungkap Apriyadi.
Apriyadi juga mengungkapkan .”Saya minta kepada semua kita yang hadir disini kita harus paham betul bahwa proyek Tol Betung (SP. Sekayu) – Tempino adalah program strategis nasional, dan kita diberikan amanah serta mandat untuk menyiapkan tanah, walaupun secara tim bahwa diketuaidi oleh pak Romanus, tapi ini tugas dan tanggung jawab kita bersama,”tandasnya.
Kakanwil Badan Pertanahan wilayah Sumsel diwakili Kepala Bidang Pengadaan Tanah Edison menyampaikan pelaksanaan ini harus dilakukan dengan ketat dan tepat waktu, karena semua masyarakat di Musi Banyuasin sudah menginginkan sekali pembangunan ini terbangun.
Kepala Kantor BPN Muba Romanus memaparkan bahwa luas pengadaan tanah untuk pembangunan Tol sebesar 1.065 Ha, dan 1.474 bidang dari enam kecamatan dan 27 desa.
Ia menjelaskan Dasar hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 1. berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, 2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 3 . Perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dikatakannya, untuk efektifitas dan efisiensi dengan pertimbangan luasan dan panjang lokasi yang akan dibebaskan serta mempermudah koordinasi dengan pemilik lahan, tim pelaksana lapangan akan menyiapkan base camp di 4 titik lokasi yaitu kecamatan Tungkal Jaya, Desa Gajah Mati, Kecamatan Keluang, dan Kecamatan Bayung Lencir.
Terkait penyiapan pelaksanaan bulan Juni ini, inventarisasi dan identifikasi. Pengumuman, verifikasi peta dan daftar nominatif akan dilaksanakan dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2021. Pengadaan penilai pertanahan dilakukan bulan Juli. Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak, penitipan uang ganti kerugian ke pengadilan akan dilakukan selama 5 bulan dari bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2021.
“Kita pastikan petugas lapangan akan bekerja full time dan menjadikan tim work yang solid. Untuk itu, diminta dukungan dan support sepenuhnya dari pemerintah Kabupaten Muba, Kanwil BPN provinsi Sumsel, camat, Kades, Kementerian PUPR, dan pihak PT Hutama Karya,”pungkasnya.(ril)