Pemkab Muba Kenalkan Manfaat Obat Herbal
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Kesehatan Muba mengadakan Webinar Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) Keamanan Pangan,Jum’at (20/8/2021).
Kepala Dinkes Muba dr H Azmi Dariusmansyah MARS diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Maryadi SKM MKes, menyampaikan anggapan umum masyarakat bahwa makanan yang dikonsumsi sekedar sebagai sumber energi. Jarang masyarakat mempertimbangkan kuantitas dan kualitas makanan.
“Jadi kita harus mengetahui kuantitas maupun kualitas yang akan dikonsumsi. Apakah makanan yang dikonsumsi mempunyai manfaat atau tidak, karena makanan dapat mempengaruhi kesehatan seseorang,”ungkapnya.
Selain itu, makanan yang berlebihan dapat menimbulkan penyakit degeneratif seperti penyakit jantung, kencing manis hipertensi dan penyakit lainnya. Makanan dan minuman juga berfungsi sebagai pengantar penyebab penyakit. Dengan demikian distribusi makanan perlu diperhatikan proses pengolahan, penyajian dan penyimpanan.
Kurangnya informasi terkait makanan dan minuman halal dan bergizi itulah yang menjadi kendala utama di masyarakat saat ini.
“Webinar ini sebagai salah satu upaya menghindari masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan, yang tercermin dari meningkatnya pengetahuan dan kesadaran produsen dan konsumen terhadap mutu dan keamanan pangan. Meningkatkan pengetahuan masyarakat agar dapat melindungi dirinya dari makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan mengerti akan pentingnya keamanan pangan,”ulasnya.
Ketua TP PKK Muba Hj Thia Yufada Dodi Reza mengungkapkan, selain membahas peranan BPOM terhadap keamanan makanan olahan juga akan dibahas obat tradisional.
Thia Yufada yang tampil sebagai opening speaker, mengingatkan, Indonesia terkenal dan kaya akan obat-obatan herbal. Menurutnya obat-obatan herbal ini menjadi anugerah sebab tanaman-tanaman yang tumbuh dan berkembang di Indonesia sangat bermanfaat untuk kesehatan tubuh. Semua berkah tanaman dan makanan ini diolah menjadi obat herbal secara turun-temurun dimanfaatkan, dikonsumsi sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
“Kita tidak hanya berhenti disitu, karena sebagai manusia makhluk yang berfikir, tentu harus terus melakukan pengembangan demi keamanan diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar. Untuk itu di sinilah hadirnya BPOM, yang akan memberi informasi dan ilmu pengetahuan kepada kita semua. Terkait dengan berbagai informasi tentang pangan, makanan dan minuman herbal,”ucapnya.
Di masyarakat, tambahnya, ada dua kelompok penting yang jadi sasaran kegiatan KIE kemanan pangan ini, yakni produsen dan konsumen.
Produsen harus dapat memahami proses dan teknis makanan olahan dan obat tradisional, olahan yang aman untuk dikonsumsi serta memastikan betul manfaat yang terkandung dalam produk olahan. Sedangkan konsumen, mereka perlu tahu semua informasi jika mau mengkonsumsi tanaman pangan atau obat herbal. Salah satu yang penting adalah batas waktu aman konsumsi ( expired date), label halal dari MUI, BPOM dan alamat produksi.
Peserta webinar terdiri dari Ketua Tim Penggerak PKK Se-Kabupaten Musi Banyuasin, yang juga Pembina UP2K-PKK ini mayoritas bergerak di sektor produksi minuman tradisional. Mereka akan menimba ilmu dari pemateri Kepala BPOM Palembang Drs Martin Suhendri Apt M.Farm.
“Tentunya materi ini akan bermanfaat bagi kita semua baik sebagai produsen maupun konsumen. Sebagai produsen yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sebagai konsumen bisa juga menambah pengetahuan tentang kesehatan dari makanan yang akan dikonsumsi,”pungkasnya.
Kepala BPOM Palembang Drs Martin Suhendri Apt M.Farm menjelaskan, gambaran umum dan kondisi UMKN obat tradisional saat ini. Menurutnya obat tradisional sebagai potensi alam Indonesia perlu mendapatkan dukungan dan pengololaan serta pendampingan. UMKM obat tradisional tersebar luas diseluruh wilayah indonesia (-+ 846 sarana). Namun, belum semua UMKM obat tradisional di Indonesia menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional dengan Baik (CPOTB)
“Total UMKM OT yang telah tersertifikasi CPOTB di Seluruh wilayah indonesia sebesar 275 (33%) dari 846 UMKM OT. Jadi pengembangan obat tradisional merupakan proses yang panjang mulai dari proses penyediaan bahan baku, studi atnofarmakologi, pembuktian khasiat dan keamanan, teknologi ekstraksi, proses produksi, hingga produk sempai ke tangan pasien,”urainya.
Adapun penggolongan obat tradisional diantaranya, jamu adalah obat tradisional Indonesia yang digunakan secara turun-temurun dengan khasiat dibuktikan secara empiris. Nomor lzin Edar Produk TR.123456789 (9 digit angka) dan Tl. 123456789 (9 digit angka).
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah. Dengan uji praklinik pada hewan dan bahan bakunya telah distandardisasi. Nomor Izin Edar Produk – HT 123456789 (9 digit angka).
Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah, dengan uji praklinik pada hewan dan klinik pada manusia, serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi. Nomor Izin Edar Produk
FF.123456789 (9 digit angka).
“Sistem pengawasan obat dan makanan ada 3 tahapan, yang pertama pemerintah sebagai regulatori terhadap produk, sarana dan standard. Kedua pelaku dan yang terakhir masyarakat. Semoga apa yang telah dibahas dalam webinar dapat menambah pengetahuan kita bersama untuk kesehatan dan kesejahteraan,”tandasnya. (Lin)