Berdalih Data Dari Pusat, Perangkat Desa & Anggota BPD Palak Tanah Terima Bansos
Muara Enim, suarasumselnet — Salah satu oknum perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Palak Tanah Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) pada penyaluran Bantuan sosial (Bansos) 21 Agustus lalu diduga kuat menjadi salah satu penerima bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 2 dengan dalih berdasarkan pendataan dari pusat.
Kepala desa (Kades) Palak Tanah, Haryanto SE saat dihubungi via ponselnya, Senin (13/9) membenarkan diantara penerima Bansos PPKM tercatat nama salah satu perangkat desa dan anggota BPD Desa Palak Tanah, namun menurutnya hal tersebut dilakukan berdasarkan data penerima Bansos PPKM dari Pemerintah pusat.
“Perangkat desa dan anggota BPD yang menjadi penerima Bansos PPKM tersebut sebelumnya adalah penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) namun telah mengundurkan diri, entah mengapa namanya muncul lagi sebagai penerima Bansos PPKM,” katanya.
Haryanto menambahkan, untuk itu pihaknya telah melakukan evaluasi dan validasi terhadap kedua nama tersebut agar ke depan diganti dengan nama warga yang lebih berhak menerima, untuk tahun ini kemungkinan masih tetap menerima tapi tahun 2022 mendatang kemungkinan tidak lagi.
Saat dikonfrontir dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Haryanto justru menyesalkan oknum perangkat desa & Anggota BPD tersebut masih bersedia menerima Bansos PPKM tersebut.
Salah seorang warga Desa Palak Tanah yang tidak mau disebutkan namanya karena alasan keamanan mengungkapkan, sebelumnya dirinya juga termasuk penerima BPNT namun sekarang tidak lagi dengan alasan kurang jelas yang disampaikan Pemerintah desa.
“Sekarang tidak lagi menerima bantuan apapun, sa’at mau ambil bantuan sosial dibilang petugas belangko saya kosong dan ATM rusak, lalu disuruh ngurus lagi kesana-kemari sehingga saya tidak mau ngurusnya lagi karena ribet nian,” ungkapnya.
Namun dirinya merasa heran karena terdapat oknum perangkat desa atas nama Ildayanti dan anggota BPD atas nama Oktariani yang tercatat dan menerima bantuan PPKM padahal menurut ketentuan PNS, anggota Polri/TNI, perangkat desa/anggota BPD tidak masuk dalam kriteria penerima Bansos.
“Hal ini tentunya menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat kita karena pada Data penerima BPNT terdapat masyarakat yang dianggap mampu seperti Perangkat desa & BPD dan yang ekonomi termasuk menengah,” keluhnya.
Petugas DTKS, Ilpian sa’at di konfirmasi mengaku tidak tahu siapa dan kapan pendata’an Bansos BPNT ini, menurutnya pihaknya hanya menjalankan menyalurkan bantuan berupa 10 kg beras kepada penerima dari data yang namanya terdaftar dijukan kepada kami. (Nopri)