Bupati Lahat dan Bupati Empat Lawang Sepakati Batas Wilayah

Pada Rapat Fasilitasi Perumusaan Kebijakan Batas Daerah ( Wilayah I ) antara Kabupaten Lahat dengan Kabupaten Empat Lawang akhirnya kedua Kepala Daerah sepakat tentang batas wilayah Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang, untuk di proses dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ).
Akhirnya penandatangan berita acara kesepakatan bersama antara Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang.SH dan Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad serta Plt.Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dr.Sri Sulastri, untuk menjadi dasar penerbitan Permendagri tentang batas Kabupaten Lahat dengan Kabupaten Empat Lawang. (hms)