Diduga Lakukan Penangkapan Tanpa Surat Perintah & 2 Alat Bukti Yang Sah, Oknum Polsek Semende Dilaporkan


PALEMBANG, suarasumsel.net — 2 oknum anggota Polsek Semende, Rabu (3/5) dilaporkan ke Pelayanan Pengaduan (Yandu) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) karena diduga melakukan penangkapan tanpa surat perintah dan 2 alat bukti yang sah.

Laporan tersebut diterima Sub Bagian Yandu Propam Polda Sumsel dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) No : STTP/49 – DL/V/2023/YANDUAN yang menerangkan bahwa pelapor atas nama Doni bin Yatiman sedangkan terlapor atas nama Bripka Habibi dan Bripka Barman dengan dugaan pelanggaran tidak profesional atau prosedural dalam pelaksanaan tugas.

Doni bin Yatiman usai menyampaikan laporannya ke Subbag Yandu Bid Propam Polda Sumsel menceritakan, dirinya tidak terima anaknya dituduh melakukan pencurian sapi dan ditangkap tidak sesuai prosedur, akibat tindakan terlapor anaknya mengalami trauma dan mengalami demam panas bahkan sempat dirawat di RSUD DR H M Rabain.

“Menurut keterangan anak saya, saat penangkapan terlapor melepaskan tembakan peringatan padahal anak saya tidak melawan ataupun melarikan diri, saat ditangkap pun tidak ada 1 pun alat bukti yang menguatkan tuduhan terlapor bahkan hingga sampai saat ini saya belum menerima tembusan surat penangkapan atas anak saya,” ceritanya.

Ditegaskan Doni bin Yitman, atas dasar itulah dirinya bersama kuasa hukumnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ke Subbag Yandu Bid Propam Polda Sumsel, dirinya berharap laporannya ditindaklanjuti penyidik dan terlapor mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor, Novlis Heriansyah SH menambahkan, dirinya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada penyidik di Subbag Yandu Bid Propam Polda Sumsel yang telah menerima laporan kliennya dan menerbitkan STTP, dirinya berharap dalam waktu dekat segera menerima informasi terkait perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya.

“Sebagaimana hasil koordinasi terakhir dengan penyidik Subbag Yandu Bid Propam Polda Sumsel, laporan klien saya sudah diterima dan setiap perkembangan penyelidikan/penyidikan akan disampaikan, oleh karena kita tinggal menunggu proses hukum selanjutnya jika dibutuhkan kita siap menghadirkan saksi yang diperlukan,” tambahnya. (Nata Agus Wijaya)

Berita Terkait

Top