DPRD Kota Palembang Setujui Kerjasama Pengelolaan Sampah Secara Termal
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyetujui kerjasama pengelolaan sampah secara Termal Kota Palembang dengan Indo Green Power (IGP).
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan 1, tentang Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD Terkait Kerjasama Pengelolaan Sampah Secara Termal Kota Palembang, Selasa (1/3/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin. Persetujuan kerjasama tersebut pun disetujui oleh sebagian besar anggota dewan.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, dari 8 fraksi DPRD Kota Palembang diantaranya ada 6 fraksi yang setuju yakni Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PKB, Golkar, dan gabungan Nasdem PPP.
Sementara yang tidak setuju ada 2 fraksi yaitu PDIP dan PKS. “Dengan demikian dinyatakan dapat disetujui dan kerjasama dapat dilanjutkan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Palembang,” katanya.
Walikota Palembang Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan kerjasama ini sesuai tujuan dapat mengatasi persoalan sampah. Dengan setidaknya 1200 ton sampah rumah tangga setiap harinya bisa teratasi dan diubah menjadi listrik.
Pengolahan sampah secara Termal ini sangat bermanfaat, terutama TPA Sukawinatan yang kapasitasnya tinggal 2 hektar lagi dari total 27 hektar,” katanya.
Soal biaya layanan pengelolaan sampah (BLPS) Rp400 ribu per ton yang ditanggung oleh Pemkot menurutnya bisa sharing dengan provinsi, APBN DNA CSR.
“Setelah persetujuan ini langsung fisik dimulai dari AMDAL dan lainnya,” katanya. (Adv)