DPRD Muba Bahas R-APBD Perubahan Tahun 2021
Sekayu – Senin (06/09/2021), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-19 Tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Muba di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua III DPRD H. Rabik Hs, SE.,SH.,MH, Anggota DPRD, Bupati Muba Diwakili Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Sekretaris DPRD, Polres Muba, Dandim 0401/Muba, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka mendengarkan Penyampaian Penjelasan Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 yang merupakan awal untuk memulai tahap Pembahasan R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Dalam Penjelasannya, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mengatakan bahwa penyampaian Penjelasan Raperda ini berdasarkan kesepakatan atas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2021. APBD merupakan Rancangan Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui kerjasama antara eksekutif dan legislatif untuk mendukung pelaksanaan Pelayanan secara umum dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 diharapkan benar-benar dapat memenuhi Indikator yang tepat sasaran dan efektif sesuai dengan Anggaran Belanja yang nantinya dijadikan acuan dalam Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD Perubahan Tahun 2021 diakibatkan masih adanya kondisi Pandemi Covid-19 sehingga secara langsung maupun tidak langsung sangat berpengaruh terhadap jalannya pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
Ringkasan APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 yaitu:
Anggaran Pendapatan sebesar Rp. 3.613.690.337.116,00, Anggaran Belanja sebesar Rp. 4.199.063.344.221,00, Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 826.727.227.696,00, Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 241.354.220.591,00
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muba Tahun 2021 yang semula sebesar Rp. 3.261.494.190.000,00, pada Rancangan Perubahan APBD bertambah menjadi sebesar Rp. 4.440.417.564.812,00 sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.178.923.374.812,00.
Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muba bersama Tim TAPD Muba. Selanjutnya, Banggar DPRD akan melaporkan hasil pembahasannya pada Paripurna yang diagendakan pada tanggal 13 September 2021.
(Humas DPRD Muba)