DPRD Muba Tindaklanjuti Tuntutan GEMPUR
Sekayu – Selasa (18/01/2022), Telah diselenggarakan Rapat Lanjutan mengenai Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto, Anggota Komisi I DPRD Sodingun, SH, Wakil Ketua Komisi II DPRD Dedi Zulkarnain, SE, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Alpian, Anggota Komisi III DPRD Damsih, SH, Asisten I Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Musi Banyuasin dan Pihak Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPUR) Kabupaten Muba.
Rapat ini merupakan rangkaian dari pembahasan yang dilakukan DPRD terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPUR) pada Aksi Demo tanggal 11 Januari 2022. 7 (Tujuh) tuntutannya yang disampaikan ke DPRD sebagai berikut :
1. Dalam 5 Tahun Pertama Perusahaan Wajib memiliki 50 persen Tenaga Kerja Lokal selanjutnya pada 5 Tahun Kedua Wajib 80 Persen Masyarakat Lokal (baik yang memiliki Keahlian Khusus maupun yang tidak berkeahlian Khusus)
2. Pengurusan AK/1 dapat diurus di Kecamatan atau dipermudah dengan menggunakan Link tanpa harus ke Sekayu
3. Skala Prioritas Persentase Tenaga Kerja, 10 Persen antar Kerja Lokal/antar kerja antar Daerah, 20 Persen Tenaga Kerja Lokal dan 70 Persen Tenaga Kerja Desa Setempat/warga Desa terdampak.
4. Pemberi Kerja yang mendapatkan Kontrak Kerja baru dan melanjutkan Kontrak Kerja lama wajib mengutamakan/merekrut Tenaga Kerja lama yang kontrak kerjanya berakhir dengan Prioritas Tenaga Kerja warga setempat/warga Desa terdampak.
5. Memberikan Pelatihan terhadap warga yang kurang mampu atau putus sekolah tetapi sudah masuk usia kerja dengan lebih memperioritaskan tenaga kerja warga setempat/warga Desa terdampak
6. Mempermudah persyaratan bagi masyarakat Desa Setempat misal syarat Tenaga Kerja AKL/AKAD Pendidikan Minimal D3/S1 namun khusus untuk masyarakat Desa setempat adalah SMA.
7. Perusahaan dapat menerima Tnaga Kerja tanpa harus mengedepankan tes, dengan cara direkrut dahulu menjadi karyawan lalu diberi Training dan pembekalan lainnya selama penilaian 3 (Tiga) Bulan.
Terhadap tuntutan tersebut, DPRD telah melakukan kajian dan telaah hukum. Bahwa tuntutan tersebut dapat diakomodir jika tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
DPRD Muba berharap kepada eksekutif agar Tuntutan dan Masukan Warga disekitar Perusahaan yang terdampak dapat diakomodir dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin dengan mempedomani peraturan yang berlaku.
Disnakertrans Muba di minta menyampaikan Data jumlah Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan dalam Kabupaten Musi Banyuasin sehingga data serapan lokal dapat diketahui dan untuk Pembuatan AK/1 agar dapat fasilitasi secara Online dan bisa langsung dicetak oleh Pencari Kerja.
Bahwa pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal harus terus ditingkatkan dan dilakukan pengawasan dalam pelaksanaannya sebagai bentuk dukungan program pengentasan kemiskinan dan upaya penurunan angka pengangguran.
Tenaga kerja lokal harus diprioritaskan dalam rekruitmen tenaga kerja dengan memperhatikan keahlian dan kebutuhan perusahaan. (Ril/Hms)