DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Atas Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel 2020
Palembang, suarasumsel.net- DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel 2020, Senin (28/6/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Pada rapat paripurna kali ini, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi DPRD Sumsel dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel, mawardi yahya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dan hadiri anggota DPRD Sumsel , Kepala Dinas dan OPD di lingkup Pemprov Sumsel.
Dalam jawaban Gubernur yang di bacakan oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan; Bapak H. Mawardi Yahya, disampaikan beberapa jawaban terhadap pemandangan umum fraksi, diantaranya:
Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar terkait penyerapan APBD TA 2020 semester pertama yang masih relatif rendah, dijelaskan bahwa pada TA 2020 APBD Provinsi Sumsel mengalami beberapa kali refocusing untuk menangani Covid-19 dan Social Network, untuk kedepan kami sangat sependapat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan target yang ditetapkan.
-Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, terkait lambatnya pertumbuhan ekonomi dan upaya peningkatan perekonomian Sumsel pada Tahun 2020, Pemprov. Sumsel masih mampu menahan laju perlambatan pertumbuhan ekonomi sehingga berada diurutan ke-2 di Wilayah Sumatera dan urutan ke-6 dari 34 Provinsi, untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan dilakukan peningkatan konsumsi pemerintah dengan mempercepat realisasi belanja termasuk pada sektor ekonomi dan kerakyatan.
Menanggapi Fraksi Partai Gerindra terkait tidak tercapainya penerimaan pada pos anggaran lain-lain PAD dapat dijelaskan bahwa pada komponen penerimaan ini antara lain bersumber dari denda dan bunga pajak daerah, yang pada tahun 2020 dilakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi wajib pajak, dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemic covid-19, disamping itu juga hasil pemanfaatan asset kurang maksimal akibat adanya pandemic covid-19.
-Menjawab Fraksi Partai Demokrat, terhadap upaya peningkatan sistem informasi beras dapat kami jelaskan bahwa system informasi pendataan luas tanah, luas panen, produksi dan produktivitas komoditi pertanian, menggunakan aplikasi yang dimiliki oleh BPS maupun kementerian Pertanian. Selain aplikasi tersebut terdapat juga aplikasi market place “si-Bejajo” yang digunakan untuk mengetahui produk dan pemasaran komoditi pertanian.
Menjawab Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, langkah-langkah kongkret yang dilakukan Pemprov. Sumsel dalam mengantisipasi munculnya masyarakat miskin baru akibat pandemic Covid-19, dan penanggulangan penularan Virus Covid-19, Pemprov. Sumsel melakukan realokasi anggaran terutama untuk alokasi dampak ekonomi dan sosial agar tepat waktu dan tepat sasaran.
-Menjawab Fraksi Partai Nasdem, terhadap Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Prov. Sumsel dijelaskan bahwa berbagai kebijakan, upaya dan langkah-langkah akan dilakukan Pemprov.Sumsel diantaranya:
a.Menambah dan mendekatkan titik pelayanan pajak.
b.Mensosialisasikan pelayanan pajak melalui aplikasi online.
c.Melakukan evaluasi dan revisi berkala Perda pajak dan retribusi daerah.
d.Meningkatkan pengendalian dan pengawasan penerimaan PAD.
-Menanggapi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Terkait pembayaran insentif Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD), dijelaskan sedang di proses dan akan dibayarkan melalui rekening masing-masing P2UKD yang masih aktif dengan syarat harus menyampaikan laporan kerja, senada dengan jawaban pada Fraksi Golkar.
-Menjawab Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), terkait dengan pengeluaran pembiayaan yang menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan pada Tahun 2020 pemerintah Pemprov. Sumsel tidak memiliki pinjaman dalam negeri yang harus dibayar, sehingga pengeluaran pembiayaan hanya digunakan untuk penyertaan modal pada BUMD.
-Menjawab Fraksi Partai Hanura Perindo terkait pemberdayaan / Pemanfaatan aset-aset Pemprov. Sumsel, telah dijelaskan dalam menjawab pertanyaan Fraksi PKS, bahwa Pemprov. Sumsel membuka peluang kepada pihak lain dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui mekanisme Bangun Guna Serah, Sewa Guna Usaha, Patungan Modal, dan bentuk-bentuk lainnya yang tidak melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Selain jawaban tersebut, Masih banyak lagi jawaban terhadap pemandangan umum fraksi yang dijelaskan oleh Gubernur secara rinci dan seksama. Setelah pembacaan jawaban dan para peserta rapat dapat menerima jawaban Gubernur tersebut, maka Paripurna diskors untuk memberikan kesempatan kepada Fraksi-fraksi untuk mempersiapkan Pendapat Akhir yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna XXXI (31) lanjutan pada senin (5/7) Pekan depan. (Adv)