DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Dua Raperda
Palembang, suarssumsel.net- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna ke XXV dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Sumsel.
Rapat paripurna yang digelar diruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (8/2) itu dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati di dampingi Wakil Ketua I, Kartika Sandra Desi, Wakil Ketua II, Muchendi Mahzareki bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru, Sekda Sumsel, Nasrun Umar, anggota DPRD Sumsel dan di hadiri OPD, Ustadz serta tamu undangan lainnya.
Adapun dua Raperda inisiatif DPRD Sumsel tersebut pertama Raperda Tentang Dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sumsel, dan yang kedua Raperda Tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan.
Kesepakatan kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan Rancangan Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumsel oleh Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel H.Herman Deru.
Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH sempat menghela nafas panjang dengan mata berkaca dan terharu sesaat setelah mengetok palu mengesahkan dua raperda tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumsel.
“ Alhadulilahhhh hirobbilalamin, Allahuakbar,” kata Anita .
Suasana haru ini sempat membuat peserta dan hadirin rapat paripurna menjadi hening, ditambah aksi spontan Ketua Pansus 1 DPRD Sumsel H Antoni Yuzard SH MH yang melakukan sujud syukur usai membacakan laporan hasil penelitian dan pembahasan tentang Dukungan dan Fasilitasi Pesantren dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumsel. Aksi spontan politisi PKB ini langsung mendapatkan perhatian peserta dan undangan Paripurna.
“Kita menjadi Provinsi kedua setelah Jabar di Indonesia dan pertama di Sumatera,” kata Anita usai rapat paripurna.
Politisi Golkar ini menjelaskan, Pesantren adalah salah satu elemen bangsa yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan negara tercinta. Sejarahpun mencatat bahwa Pesantren melalui santri dan kiai memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan.
“Barulah setelah 74 tahun Indonesia merdeka mendapat pengakuan dengan lahirnya UU no 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dan ini menjadi landasan kita untuk membuat Perda ini,” katanya.
Ketua Pansus I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengatakan, mengucapkan syukur karena DPRD dan Gubernur Sumsel telah menyetujui dan telah mengambil keputusan dan pengesahan Perda Dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Karena Perda ini merupakan amanah UU No.18 thn 2019 tentang Pesantren.
“InsyaAllah kelak mampu memberikan manfaat bagi kalangan Pesantren. Kemandirian pesantren sudah tetbukti dan teruji oleh waktu. Tanpa menuntut apapun dari pemerintah, Pesantren terus menerus berkontribusi mencetak santri dalam mencerdaskan anak bangsa dengan kekhasan pondok pesantren,” katanya sembari mempertegas kalau raperda tersebut berdasarkan inisiatif dari Fraksi PKB DPRD Sumsel.
“Maka sudah saatnya melalui perda ini pemerintah mendukung dan mempasilitasi pemberdayaan pesantren. Dalam penyusunan perda ini, selain mengacu pada regulasi yang ada, pansus 1 aktif mengunjungi pondok pesantren dan mengundang para kyai dan Masyayikh pondok-pondok pesantren,” kata Antoni Yuzar yang juga inisiator Perda pesantren ini yang juga Ketuo Komisi I dari Fraksi PKB DPRD Sumsel.
Antoni juga berharap, perda ini akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir bathin para santri dan pembangunan pesantren sebagai kekhasan sosiokultural.
Sedangkan Juru bicara Pansus II Raperda Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya Di Sumatera Selatan, Ike Mayasari menilai dipandang cukup untuk dilaporkan raperda ini sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas Panitia Khusus dalam forum rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang terhormat ini.
“Selanjutnya kami memaklumi bahwa bagaimanapun baiknya sebuah Peraturan Daerah, akan mengalami kehilangan arti penting bilamana masyarakat
tidak banyak yang mengetahuinya. Sehubungan dengan itu Panitia Khusus menyarankan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini agar dapat segera disosialisasikan oleh para stakeholder terkait dan dikuatkan komitmen tersebut dengan adanya penganggaran. “katanya.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, sangat bersyukur bahwa, panitia khusus DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menyampaikan Hasil Penelitian dan Pembahasan terhadap dua Raperda inisiatif tersebut.
Pemprov menurutnya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama, perhatian dari pimpinan dan anggota dewan yang tetap dapat melakukan penelitian dan pembahasan terhadap kedua rlRaperda ini dalam suasana pandemi Covid 19.
Meski cukup banyak mengalami perubahan substansi materi termasuk dan melalui beberapa kali pembahasan namun Ia berharap materi muatan kedua Raperda ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah Sumatera Selatan dan tidak melampaui kewenangan pemerintah provinsi serta diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi baik terhadap undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren maupun peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang Nomor 18 tahun 2019 yang hingga saat ini belum diterbitkan.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap pengajuan dua Raperda tersebut. Karena itu kami sepakat untuk memberikan persetujuan terhadap 2 Rancangan Perda sebagaimana dimaksud,” katanya.
Menurut Gubernur, Raperda inisiatif ini merupakan perwujudan dari kepedulian Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap penyelenggaraan pesantren dan pelestarian budaya daerah yang diimplementasikan dalam bentuk arsitektur bangunan gedung yang dapat menjadi simbol atau ciri khas tersendiri bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Dan pondok pesantren sendiri merupakan salah satu lembaga pendidikan yang sejak lama telah berperan serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta mewarnai modal pendidikan di tanah air untuk itu tentu keberadaan pondok pesantren sebagai suatu institusi penyelenggara pendidikan patut diapresiasi dan diberikan dukungan agar peran dan fungsinya dalam mendidik dan memberikan bimbingan kepada generasi muda dapat ditingkatkan sesuai UU.
Sehingga pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dalam rangka pelaksanaan fungsi Pesantren baik berupa sarana dan prasarana bantuan teknologi dan atau keterampilan sehingga diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan pada pondok pesantren. Selama ini kata HD bantuan kepada pondok pesantren itu payung hukumnya masih berdasarkan Permendagri untuk pemberian hibah.
“Ke depan ini Insya Allah dengan bantuan yang proporsional dengan legalitas pesantren itu sendiri kita kan lebih dekat memberikan bantuan kepada anak didik atau santriwan santriwati serta sarana prasarana bagi pondok pesantren itu. Rapersa Inisiatif ini luar biasa dan menurut laporan bahwa Perda ini baru lahir di provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Sementara itu terkait Raperda Tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan menurutnya juga patut diapresiasi. Seperti diketahui Sumsel memiliki ragam budaya dan ciri khas memiliki nilai sejarah dan budaya patut dibanggakan dan dikagumi baik di tingkat nasional maupun internasional.
Hal ini menunjukkan tingkat peradaban yang tinggi dan penting diwariskan kepada generasi penerus sebagai ciri khas budaya daerah yang bisa diimplementasikan pada bangunan-bangunan gedung di Sumsel, sehingga dapat menjadi ciri khas tersendiri yang patut dibanggakan dan dilestarikan seperti bangunan rumah limas dan bangunan rumah Ulu serta pakaian adat khas budaya Sumatera Selatan berupa songket dan tanjak.
“Semua itu kita siapkan di Taman Mini Indonesia Indah sejak hampir setengah abad yang lalu namun Sangat disayangkan bangunan-bangunan tersebut tidak memperlihatkan perkembangan di wilayah kita bahkan perlahan-lahan tulis berkurang padahal bangunan tersebut memiliki keunggulan tersendiri. Maka sudah sepatutnya kita melestarikan budaya kita yang diwujudkan dalam bentuk arsitektur bangunan gedung berornamen khas Sumatera Selatan untuk itu Sekali lagi kami memberi apresiasi atas pengajuan Raperda ini agar ini dapat diwariskan ke generasi selanjutnya,” katanya