Dua Raperda Usulan Pemprov Sumsel Perlu Kajian Mendalam
Dua raperda yang diajukan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel dan Raperda tentang jasa konstruksi belum dapat dimasukkan ke dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 karena masih diperlukan pengkajian lebih lanjut dan mendalam.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Toyeb Rakembang S.Ag, mengatakan, untuk raperda jasa konstruksi penundaan tersebut merupakan usulan dari dinas yang bersangkutan.
“Untuk raperda pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, kita perlu kajian agak komperhensif dengan ATS itu , kita coba studi banding dulu ke darerah lain , bagaimana proses, aturan main kerjasama mereka itu , karena ATS ini selama ini kita anggap tidak ada masalah,” katanya.
Khawatirannya setelah di akusisi pemerintah dan diambil BUMD dan dilaksanakan ditakutkan tidak berjalan seperti yang diharapkan. ()