Front Lembaga Swadaya Masyarakat Akan Laporkan Dugaan Korupsi di Empat Lawang ke Kejari, Kejati dan Kejagung
EMPAT LAWANG – Front Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdiri dari NGO Revolusioner, Independen Corruption World (ICW 4L) dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Sumatera Selatan, menemukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Empat Lawang tahun 2010 – 2015.
Dalam laporan lembaga negara tersebut, ditemukan adanya beberapa pengerjaan proyek baik fisik maupun pengadaan yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliran rupiah.
” Anehnya kerugian negara ini, tidak dikembalikan atau ditindaklanjuti,” ungkap Windo, Ketua Independen Corruption Watch (ICW) kabupaten Empat Lawang, ketika melakukan konferensi pers di cyber cafe, Jumat (11/2/2022).
Ditambahkan windo, adapun pengerjaan proyek yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI tahun 2010 – 2015 diantaranya, penimbunan perkantoran talang Jawa, pembangunan pasar pendopo, pengaspalan jalan belakang rumah makan Surya kecamatan pendopo tahun 2010, pengadaan konstruksi peningkatan jalan Pajar bakti- Lawang agung, jasa konsultasi DPPKAD tahun 2011 dan beberapa proyek lainnya.
” Temuan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara ini, akan kami laporkan kepihak kejaksaan,” tegasnya. Pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti dan melakukan menyelidikin atas LHP BPK RI yang diduga telah menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, Achmad Zarkasih Ketua LSM NGO Revolutioner menambahkan, laporan BPK RI ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar.
Untuk itulah, pihaknya akan melaporkannya ke kejaksaan negeri (Kejari), Kejati hingga Kejagung dalam waktu dekat ini.
“Ini perbuatan melawan hukum, yang harus diselesaikan aparat penegak hukum dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terkait dalam pengerjaan proyek tersebut,” kata Emet panggilan akrabnya didampingi oleh Yulazar dari LSM L-KPK.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Sigit Prabowo, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait perihal tersebut menjelaskan, pihaknya akan menerima apapun jenis laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Silahkan saja ajukan laporan Pengaduan hasil temuan BPK tsb dan bukti-bukti pendukung lainnya nanti akan saya teruskan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penanganan lebih lanjut “,ungkapnya.
Menurutnya lagi,laporan dan pengaduan tersebut akan dilakukan Penyelidikan dengan mengumpulkan data dan keterangan serta on the spot ke lokasi selama 30 hari jika dari penyelidikan tersebut ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup telah terjadinya dugaan tindak pidana Korupsi/ peristiwa pidana maka selanjutnya dilakukan expose internal atau eksternal di Aspidsus Kejati apakah kasus tersebut layak atau tidak jika ditingkatkan ke tahap Penyidikan Umum. (Kin)