Kejati Tetapkan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya


Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Itu setelah melakukan pemeriksaan, Rabu (16/6/2021).

Dua tersangka baru tersebut yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy. Keduanya menjabat sekda dan Karo Kesra pada era Gubernur Sumsel H Alex Noerdin.

Dua tersangka tersebut, keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.10 WIB dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan yang bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sumsel dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan oleh penyidik ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Mukti Sulaiman sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yang mana kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD). Sedangkan, untuk tersangka Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy ditetapkan sebagai tersangka yang mana pada saat itu dia menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan, hari ini penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru yakni MS dan AN.

“Adapun keterlibatan tersangka MS adalah selaku Sekda dan Ketua Tim TAPD pada saat itu, keterlibatannya karena jabatan pasal yang dikenakan oleh penyidik yakni pasal 2 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55.subsider pasal 3 Jo 18 UU No 20 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP.

Sementara untuk tersangka AN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, pasal yang dikenakan sama dengan tersangka MS. keduanya ditahan untuk ditahan untuk 20 hari kedepan,” tukas Khaidirman. (ril)

Berita Terkait

Top