Koperasi Diserahkan Tanggung Jawab Mengolah Plasma
Empat Lawang – Tim verifikasi calon peserta plasma menjadi peserta plasma perkebunan sawit PT Empat Lawang Argo Perkasa dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (PT ELAP/KKST) tahap I, II, III dan IV, telah menetapkan luasan lahan kebun plasma di perusahaan itu seluas 1.085,74 hektar.
Sementara untuk luasan lahan kas desa sebanyak 132,53 hektar dengan totalan berkas yang disahkan sebanyak 3.921 berkas dan peserta sebanyak 2.683 peserta.
Demikian yang terungkap dalam penyerahan secara simbolis sertifikat kebun plasma PT ELAP/KKST, tahap I, II, III dan IV yang dilaksanakan di ruang rapat MADANI Pemkab Empat Lawang, Selasa (15/2).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang, Dadang Munandar menyampaikan bahwa sudah dilaksanakan tahapan-tahapan verifikasi kebun plasma tahap III dan tahap IV secara admistrasi dari PT ELAP/KKST bertempat di Padang Kelotok Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
“Kemudian disosialisasikan kepada calon peserta plasma di lima kecamatan. Antara lain, Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Sikap Dalam,” ungkap Dadang.
Sementara itu, Wakil Bupati Empat Lawang, Yulius Maulana mengatakan, pemekaran Daerah seyogyanya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah yang dimekarkan.
“Demikian juga ketika dilakukan pemekaran wilayah Kabupaten Empat Lawang dari Kabupaten Lahat, semangatnya sama untuk memajukan daerah ini lebih baik dari saat sebelum dimekarkan,” kata Yulius.
Dijelaskannya, dalam upaya itu tentu saja dibutuhkan biaya yang dalam hal ini tidak mungkin Kabupaten ini cuma mengandalkan anggaran yang terbatas di pemerintah. Diperlukan peran serta pihak lain, salah satunya dari Investor.
“Daerah-daerah yang berkembang di Indonesia ini, pasti banyak investor,” jelas Yulius.
Namun demikian, Investor juga memiliki hitung-hitungan ketika mereka berusaha di suatu wilayah. Apakah mereka untung atau sebaliknya akan menyusahkan, tentu itu akan menjadi pertimbangan pihak Investor itu untuk berinvestasi di suatu wilayah.
“Meski demikian, Investor juga memilki kewajiban-kewajiban yang melekat di mereka ketika berusaha di suatu wilayah dan telah diatur Undang-Undang,” ujarnya.
Terkait dengan PT ELAP/KKST selaku perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, bahwa telah diatur ada kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat.
“Jika melanggar, dalam hal ini tidak ada kebun plasma, maka ada sanksi dari teguran hingga sanksi pencabutan izin usahanya,” ungkapnya.
Pihaknya sambung Yulius, patut bersyukur, lantaran PT ELAP/KKST, telah memenuhi kewajiban kebun plasma yang dimaksut. Hingga pada saat ini secara simbolis telah diserahkan sertifikat kebun plasma kepada peserta plasma di lima kecamatan, setelah melalui proses verifikasi sebelumnya. “Artinya mereka sudah menjalankan Undang-Undang,” ucapnya.
Terpisah, Senior Manager Perkebunan PT ELAP/KKST, Antoni mengatakan, kebun plasma yang diserahkan pihaknya ini terdiri dari plasma petani dan plasma desa. Jika saat ini diserahkan secara simbolis, berikutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada peserta plasma, namun melalui koperasi yang sudah terbentuk.
“Koperasi ini merupakan mitra perusahaan yang diserahi tanggungjawab mengelola kebun plasma. Jadi, tetap perusahaan yang kelolah tapi melalui koperasi,” ungkapnya.
Mengapa melalui koperasi?, sebab kata Antoni, jika perusahaan langsung berhubungan dengan satu-satu dengan peserta plasma, tentu sangat merepotkan bagi perusahaan, mengingat banyaknya peserta plasma itu.
“Koperasilah nantinya yang menyampakan ke peserta plasma kalau ada keuntungan yang didapatkan,” pungkasnya. (Ken)