Pegawai PPPK Bisa Jadi Kepala Dinas
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lebih fleksibel karena menyesuaikan dengan kebutuhan.
Jika seseorang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tertentu dengan skema PPPK, maka dirinya bisa langsung menempati jabatan tersebut.
“Calon PPPK ini tidak harus mulai karier dari bawah, tidak seperti PNS yang bertahap naik melalui jenjang jabatan. Dengan skema ini sangat mungkin tiap WNI yang memenuhi syarat bisa mendaftar dan menduduki jabatan madya, sesuai kebutuhan,” kata Bima
Bima menjelaskan, tugas dan fungsi PPPK berbeda dengan PNS. Jika PNS difokuskan untuk penyusunan kebijakan di level manajerial, maka PPPK akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintahan.
Fokus manajemen PPPK akan lebih condong ke peningkatan kompetensi karena mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi kepegawaian.
Berbeda dengan CPNS yang harus memulai karir dari bawah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki jenjang karir yang cepat dan bisa langsung menduduki Jabatan tinggi Pratama.
Kenaikan jabatan PPPK selama dua tahun
Bisa langsung menjadi Kepala seksi (kasi) , menjadi Kepala bidang (Kabid) dan bisa menjadi Kepala dinas.
PPPK punya derajat yang sama dengan PNS. Pembedanya hanya tunjangan hari tua (pensiun). Selebihnya sama,
PPPK juga memberi jaminan kesejahteraan kepada pegawai. Bahkan untuk gaji dan jenjang karier jauh lebih jelas.
PPPK bisa langsung menduduki jabatan kepala bidang bahkan memimpin salah satu dinas. (Mol)