Ombudsman RI Apresiasi Kualitas Pelayanan Publik di OKUS


Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yang diketuai oleh Agung Pratama mengapresiasi kualitas dari pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Hal ini disampaikannya saat melakukan rapat bersama Pemkab OKU Selatan yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati OKU Selatan, SHolehien Abuasir, S.P., M.Si., di ruang rapat terbatas Pemkab OKU Selatan, Kamis (06/05/2021).
Menurutnya, ada beberapa hal yang membuatnya merasa senang datang ke Bumi Serasan Seandanan ini.
Dijelaskannya, dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlu adanya prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh penyelenggara supaya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya yang tertuang dalam asas pelayanan public sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 bahwa asas-asas pelayanan publik meliputi asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Selain berdasarkan asas-asas pelayanan public, penyelenggara maupun penerima layanan memiliki hak dan kewajiban dalam pelayanan pubilk sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Hal inilah yang kemudian menarik untuk dikaji. “Apabila berbicara mengenai hak dan kewajiban tentunya ada konsekuensi tersendiri apabila hak dan kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perlu adanya suatu indikator yang dapat menilai ketercapaian hal tersebut,” ujarnya. (kom)

Berita Terkait

Top