Paripurna Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan, Gubernur Herman Deru Pamit & Ucapkan Terimakasih
PALEMBANG, suarasumsel.net — Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada sidang paripurna ke-71 di auditorium DPRD Sumsel dihadapan anggota DPRD Sumsel, Jumat (1/9) mengumumkan berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel masa bakti 2018 – 2023.
Pada kata sambutannya, Gubernur Sumsel, H Herman Deru, menyatakan bahwa dia bersama Wagub sudah mengabdikan diri selama 5 tahun kurang 2 bulan, dimana dirinya dan Wagub sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab tugas serta fungsinya masing-masing dengan tujuan yang sama yakni mencapai titik tertinggi RPJMD.
“Kami berterimakasih meskipun warna cita berbeda dalam partai, namun satu tujuan untuk pembangunan mempercepat kesejahteraan rakyat, dalam perjalanannya, Sumsel harus hadapi badai wabah yang luar biasa dimana negara menetapkan siaga covid sehingga RPJMD berjalan lambat, namun dengan frekuensi yang sama kita masih bisa berjalan menggapai tujuan yang ditetapkan,” nyatanya.
Herman Deru mengaku bangga selama masa kepemimpinanya berhasil meraih 175 penghargaan, salah satunya the best insfrastruktur, dirinya juga merasa bangga dan bersukur dalam pelaksanaan pemerintah tidak ada yang tidak selesai, komunikasi berjalan up and down tidak ada disorientasi.
“Pada kesempatan ini, kami pamit dan singgah di rest area, kalau perjalanan 10 km maka pada km 5 kami istirahat untuk berjuang pada estafet berikutnya, saya ingin silaturahmi jangan pudar saya berpengalaman purna bakti, umur 30 saya sempat padini dari PNS, kemudian 6 tahun mengabdi menjadi bupati 10 tahun berkesimbungan,” akunya.
Berdasarkan catatan di lapangan, pengumuman pemberhentian hlmasa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir per 1 Oktober 2023, surat usulan pemberhentian gubernur dan wakil Gubernur disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum habisnya masa jabatan gubernur dan wagub. (Red)