PDI Perjuangan Terima Dana Bantuan Parpol Rp 24,51 M


PDI Perjuangan tercatat sebagai penerima dana bantuan partai politik tertinggi dari pemerintah.  Sementara Partai Hanura menjadi partai politik yang menerima bantuan terendah.

Demikian laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) dan Realisasi Penggunaan Anggaran 2019 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Perhitungan besaran nilai bantuan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 213-377/2019 tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI hasil Pemilu 2014 untuk tahun anggaran 2019.  Serta Keputusan Mendagri Nomor 213-7362 tahun 2019 tentang pemberian bantuan keuangan tahap II kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI hasil Pemilu 2019 pada tahun Anggaran 2019.

DPP Partai PDI Perjuangan mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp 24,51 miliar.

Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 73,19 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 26,81 persen.

DPP Partai Hanura mendapatkan dana bantuan parpol dari Kemendagri sebesar Rp 4,93 miliar.

Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 61,65 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 38,35 persen.

DPP Partai Nasdem mendapatkan dana bantuan parpol dari Kemendagri sebesar Rp 9,47 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 81,77 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 18,23 persen. DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp 6,34 miliar.

Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 62,07 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 37,93 persen. DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp 11,86 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 86,22 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 13,78 persen. DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp 7,69 miliar.

Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 62,10 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 37,90 persen.

DPP Partai Demokrat mendapatkan dana bantuan parpol dari Kemendagri sebesar Rp 12,26 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 61,10 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 38,90 persen. DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan dana bantuan parpol dari Kemendagri sebesar Rp 9,48 miliar.

Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 62,40 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 37,60 persen. DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapatkan dana bantuan parpol dari Kemendagri sebesar Rp 15,46 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 93,38 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 6,62 persen. Sementara, DPP Partai Golkar mendapatkan dana bantuan parpol dari Kemendagri sebesar Rp 18,12 miliar.

DPP Partai Golkar telah mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran bantuan parpol dengan lengkap dan sah sebesar Rp 8.81 miliar dari nilai yang diterima DPP Golkar sebesar Rp 18,12 miliar. Terdapat selisih sebesar Rp 9,31 miliar yang belum digunakan dan ditempatkan pada rekening DPP Golkar.

Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 49,73 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 50,27 persen. Dengan demikian, proporsi dana Banparpol yang digunakan untuk kegiatan pendidikan politik lebih kecil dari kegiatan operasional sekretariat. Namun, berdasarkan Surat Bendahara Umum Partai Golkar kepada Mendagri tertanggal 13 Maret 2020 tentang Rencana Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Sisa Tahun Anggaran 2019, diketahui Banparpol sisa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 9,31 miliar, seluruhnya digunakan untuk pendidikan politik pada 2020. (Ant)

Berita Terkait

Top