Pelaku Pencabulan di Semende Diringkus Tim Alap Alap


MUARA ENIM , suarasumsel—Kepolisian sektor (Polsek) Semende Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (10/10/2021) lalu.

Informasi dihimpun tindakan asusila tersebut terjadi pada hari Jum’ at, (02/072021) beberapa bulan lalu sekira jam 15.30 Wib di kebun kopi dekat lapangan Bola Voli Desa Perapau Kecanatan Semende Darat Laut, Muara Enim. Sebut saja Bunga (16) warga desa Pagar Agung kecamatan Semende yang juga masih seorang pelajar harus menanggung aib akibat ulah dari Imam Fahmi Almubarok (22) warga desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Diketahui, kejadian ini bermula pada saat pelaku mengajak Korban pergi ke lapangan Voli Desa Perapau. Setelah keduanya sampai di lapangan dimaksud, pelaku mengajak lagi korban pergi kepondok dekat lapangan voli tersebut. Disaat di pondok itu pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, Akan tetapi Korban ini sempat menolak, namun pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan kanan korban kemudian ia langsung memeluk korban dari belakang sambil menciumi leher dan meremas payudara korban, sambil membuka baju korban. Hingga pelaku ini langsung menyentuh bagian intim korban dengan mulut pelaku.

Setelah itu pelaku langsung membaringkan badan korban ke tanah sambil masih menciumi korban dan terus mencoba melepaskan celana korban. Akan tetapi korban sempat memberontak sehingga ia bisa berdiri dan langsung melepaskan pelukan pelaku terhadap diri korban.

Adanya kesempatan terlepas dari nafsu bejat pelaku, korban langsung berlari dan mencari pertolonga. Setelah itu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Semende untuk di tindak lanjuti.

Atas dasar laporan itulah, Kapolsek Semende Iptu Heri Irawan memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan didapatilah pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 oleh Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah tentang keberadaan informasi lelaku yang berada di rumahnya di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat.

Kemudian kapolsek Semendo memerintahkan Team Alap-alap yang di pimpin Bripka Ardiansyah langsung menuju ke rumah pelaku.

“Pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat mengelabui petugas dengan cara bersembunyi di dalam bak mandi bersama dengan tumpukan karung,”ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melaui Kapolsek Semende Iptu Heri Irawan, Rabu (13/10/2021) saat dihubungi media ini.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Semendo untuk di tindak lanjuti.

“Pelaku ini disangkakan pasaL 82 Ayat ( 1 ) Jo. 76E No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak, dan terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 ( satu lembar baju korban ), 1 lembar pakaian dalam korban berupa BH, 1 UNIT Sepeda Motor Mio M3 warna Hitam telah kita amankan,”pungkasnya. (Edw)

Berita Terkait

Top