Pemkab dan DPRD OKUS Bahas RPJMD

Di mana, RPJMD sendiri merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Dearah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka perencanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan Visi, Misi dan calon Kepala Dearah, dan sebagai instrumen evuasi peyelenggaraan Pemerintah Daerah. (rilis)