Pemkab Muara Enim Batasi Jam Operasional Kegiatan Berbasis Mikro


Belum berakhirnya pandemi Covid-19, Kabupaten Muara Enim masih tetap berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai dengan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap penyelenggaraan hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, wisata kuliner malam, cafe, karaoke, dan rumah makan di Kabupaten Muara Enim.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muara Enim Abdul Roziq Putra, ST, MT usai memimpin rapat evaluasi PPKM berbasis mikro bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Muara Enim, Dinas Kesehatan Muara Enim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muara Enim mengatakan sejauh ini masyarakat Kabupaten Muara Enim masih mentaati aturan PPKM berbasis mikro yang telah dijalankan Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, kami siap siaga dengan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu, rumah isolasi di Islamic Center Kecamatan Muara Enim dan rumah isolasi di PTBA Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul siap menampung pasien Covid-19 yang saat ini kedua Kecamatan ini masuk zona merah.

Sementara itu Kepala Dinas Sat Pol PP Muara Enim Drs. Ahmad Mosadeq Sai Sohar menuturkan bahwa Pihaknya terus terjun kelapangan siang dan malam untuk memantau aktifitas warga jikalau terlihat mengarah pelanggaran langsung dengan cepat diberi pengarahan agar mematuhi PPKM.

“Bila kami lihat ada yang lewat jam 9 malam masih berdagang kami minta agar jangan menerima pembeli untuk makan di rumah makan dan kami minta beli nasi harus dibungkus. Lalu, ada keramaian kami tegas langsung dibubarkan,” ujar Mosadeq.

Seperti diketahui dalam Surat Edaran Bupati Muara Enim terkait pemberlakuan PPKM bahwa jam operasional tidak boleh lewat pukul 21.00 WIB kecuali tempat ibadah, kegiatan yang berhubungan dengan sembako, kesehatan dan objek vital lainnya.

Segala macam bentuk kegiatan masyarakat harus berjalan dengan standar protokol kesehatan Covid-19 dan bila masyarakat melanggar PPKM maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan (pme)

Berita Terkait

Top