Pemkot Palembang Revisi Perda
Pemerintah Kota Palembang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan transportasi sungai di bawah Jembatan Ampera yang diperkirakan dapat menyumbang pajak hingga Rp150 miliar.
“Kita dalam melakukan revisi Perda dengan menetapkan menjadi pajak menggantikan sucharge,” kata Sekretaris Daerah Ratu Dewa, Rabu (173/2021).
Ratu Dewa mengatakan Palembang memang punya payung hukum berupa Perda untuk penyelenggaraan transportasi sungai dan penerimaan daerah dari penyelenggara transportasi sungai ini terbilang belum optimal terhadap PAD.
“Jika memang nanti revisi Perdanya gol, maka dari pajak penyelenggara transportasi sungai ini diperhitungkan setidaknya dapat menyumbang PAD Rp100 miliar sampai Rp150 miliar per tahunnya,” ungkapnya.
Diakui Dewa, revisi Perda ini terbilang cukup sulit, karena perlu koordinasi sebab menyangkut transportasi di Sungai Musi/Jembatan Ampera Palembang masuk ranahnya pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah pusat.
“Revisi sudah diusulkan, ada beberapa hal harus direvisi, bergulir terus. Revisi ini setidaknya ada sekitar 50 aturan yang harus diganti. Dan ini juga dari kementerian masih dipelajari,” tutupnya. (rel)